PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PHISHING

Authors

  • Ganda Arisandi Wiranata Universitas Dr. Soetomo
  • Yoyok Ucuk Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v4i02.1503

Keywords:

Pertanggungjawaban pidana, Tindak pidana, Phising

Abstract

Phishing (password harvesting fishing) adalah kata yang berasal dari bahasa Inggris yaitu fishing yang berarti memancing merupakan penipuan yang dilakukan dengan cara mengelabui target sehingga pelaku bisa mendapatkan data sensitif dan bersifat rahasia. Tindakan yang dilakukan phishers sebagai pelaku kejahatan phishing mengincar informasi sensitif pengguna untuk digunakan oleh pihak yang tidak berwenang, Phishers sendiri merupakan bagian dari Black Hat Hackers karena termasuk ke dalam kategori peretas yang menyebabkan kerugian pada orang lain dengan mencari celah keamanan yang belum maksimal dalam suatu software untuk menyusup dan merusak sistem perangkat lunak tersebut Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan tesis ini adalah Bagaimana terjadiya tindak pidana phising dan bagaiamana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana phising? Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam peraktik hukum. peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), di lakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Berdasarkan hasil penelitian Modus operandi phishing biasanya menggunakan halaman website palsu (fake webpage) atau surel palsu untuk mengelabui dan mencuri datadata pribadi pengguna. Setelah korban atau target memberikan informasi yang diminta, phishers akan dapat mengambil alih akun, melakukan transaksi keuangan, mencuri uang, mengajukan pinjaman utang ataupun tindakan lain yang mengakibatkan pemilik identitas mengalami kerugian finansial. Phishers dalam hal ini menguasai mengenai sistem komputer dan juga sangat ahli dalam mencari celah-celah keamanan dalam sebuah sistem komputer, dapat dikatakan mereka memiliki penguasaan dalam komputer lebih daripada orang pada umumnya.

References

Abdul Manan, 2006. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Kencana, Jakarta.

Adami Chazawi, 2017. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ahmad Ferry Nindra, 2002. Efektifitas Sanksi Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Psikotropika di Kota Makassar, Perpustakaan Unhas, Makassar.

Andi Hamzah, 2006, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika Offset, Jakarta

Bambang Purnomo, 2001. Orientasi Acara Hukum Pidana Indonesia,

D. Schaffmeister, dkk, 2011, Hukum Pidana, Citra Aditiya Bakti, Bandung

E. Y. Kanter & S.R. Sianturi, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Cetakan ketiga, Storia Grafika, Jakarta,

Farhana, 2010, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Fitrotin Jamilah . 2014. KUHP. Dunia Cerdas, Jakarta

Gustav Radbruch, 2010. Gerechtigkeit, Rechtssicherheit, Zweckmaβigkeit, dikutip oleh Shidarta dalam tulisan Putusan Hakim: Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan, dari buku Reformasi Peradilan dan Tanggung Jawab Negara, Komisi Yudisial, Jakarta.

Hanafi Amrani, Mahrus Ali, 2015, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Rajawali Pers, Jakarta.

Humphrey Wangke, 2011, Kejahatan Transnasional Di Indonesia Dan Upaya Penanganannya, Cetakan pertama, P3DI Sekertariat Jendral DPR RI, Pusat, Jakarta

I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Prenada Media Group, 2016)

Ismu Gunadi,dan Jonaedi Efendi, 2014, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana, Kencana Prenamedia Group, Jakarta.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,( Malang: Bayumedia Publishing,2007)

JM. Van. Bemmelen, 2000, Hukum Pidana 1-Hukum Pidana Material Bagian Umum, terj. Hasnan, Cetakan keenam, Bina Cipta, Bandung

Leden Marpaung. 2002. Unsur-Unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum (Delik). Sinar Grafika, Jakarta

Moeljatno, 2008. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution. 2007. Investasi Pada Pasar Modal Syariah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

P.A.F. Lamintang, 2006. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Adityta Bakti, Bandung.

Peter Mahmud Marzuki, 2014, Penilitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

R. Soesilo. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politea, Bogor

Robert Moore, 2014, Cybercrime: Investigating High-Technology Computer Crime, Cybercrime: Investigating High-Technology Computer Crime, Cetakan kedua, Abingdon, New York,

Rodliyah, 2017, Hukum Pidana Khusus, Raja Grafindo Persada, Depok

Satjipto Rahardjo, 2010. Masalah Penegakan Hukum, Sinar baru, Bandung.

Saleh Roeslan, 2009, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 2004, Penelitian Hukum Normatif ‘ suatu Tinjauan Singkat”, Raja Grafindo Persad, Jakarta.

Teguh prasetyo, 2010, Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada,

Theo hujibers, 2021. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanasius, Yogyakarta.

W.A. Bonger, 2005. Pengantar Tentang Kriminologi. Terjemahan Oleh R.A. Koesnoen. Pembangunan, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Cet III: Eresco, Jakarta.

Destya Fidela Pratiwi, “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Skimming”, Jurnal Hukum, Edisi No.4, Vol. 2, Fakultas Hukum Universitas Airlangga , 2019

Dewi Bunga, ‘Politik Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan’, Jurnal Legislasi Indonesia, Edisi No. 1 Vol. 16, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2019,

Erika Magdalena Chandra, "Victimless Crime in Indonesia: Should We Punished Them?", Padjadjaran Journal of Law, Edisi No.2, Vol. 6, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 2019,

I.Radiansyah, Candiwan and Y.Priyadi, “Analisis Ancaman Phishing Dalam Layanan Online Banking”, Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, Edisi No. 1 Vol. 7, Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Telkom, 2016,

Made Sugi Hartono, "Korupsi Kebijakan Oleh Pejabat Publik (Suatu Analisis Perspektif Kriminologi)", Jurnal Komunikasi Hukum, Edisi No.2, Vol. 2, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2016

Massulthan Rafi Wijaya, Cyber Crime in International Legal Instrument: How Indonesia and International Deal with This Crime?, Indonesian Journal Of Criminal Law Studies, Edisi No.1, Vol. 5, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, 2020

Muhammad Maulana Zaki, “Aspek Pidana Cyberstalking Sebagai Salah Satu Bentuk Cybercrime”, Jurist-Diction, Edisi No. 3, Vol. 5, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2022

Rodliyah, “Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Crime) dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Kompilasi Hukum, Edisi No. 1, Vol. 5, Fakultas Hukum Universitas Mataram,2020,

Titin Apriani, "Konsep Perbuatan Melawan Hukum Dalam Tindak Paidana", Jurnal Hukum, Edisi No. 1 Vol. 13, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Mataram, 2019

Vikran Fasyadhiyaksa Putra Y. “Modus Operandi Tindak Pidana Phishing Menurut UU ITE”, Jurnal Hukum, Edisi No. 6 Vol. 4, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2021

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

2024-03-01

How to Cite

Wiranata, G. A., Ucuk, Y., Subekti, & Sidarta, D. D. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PHISHING. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(02), 13–25. https://doi.org/10.69957/cr.v4i02.1503

Issue

Section

HUKUM PIDANA