ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBUKAAN RAHASIA BANK TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v4i02.1502Keywords:
Peran, Perbankan, Pencegahan, Pemberantasan, Pencucian uangAbstract
Tesis ini melakukan analisis hukum terhadap pembukaan rahasia bank dalam konteks pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Menghadapi kompleksitas perkembangan ekonomi global, sektor perbankan menjadi pusat perhatian dalam upaya menjaga integritas keuangan dan mencegah penyalahgunaan sistem keuangan untuk tindak pidana pencucian uang. Pembukaan rahasia bank, sebagai instrumen pencegahan, menjadi sorotan dalam kajian ini. Melalui analisis mendalam terhadap dasar hukum dan regulasi yang mengatur pembukaan rahasia bank, tesis ini menggali prosedur dan mekanisme praktik yang diterapkan dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan penulis, maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa dengan adanya ketentuan rahasia bank, kepentingan antara nasabah dan bank dapat terlindungi. Rahasia bank merupakan hal yang wajib dilakukan oleh bank dengan menggunakan prinsip Know Your Customer (KYC) dan hal ini merupakan prinsip yang sangat mendukung dan hal terpenting bank dalam melakukan kegiatan usaha. Pada sisi lain, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juga merupakan peraturan hukum yang harus ditegakkan oleh pihak penyidik dalam melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan terdakwa dalam tindak pidana pencucian uang.
References
Adolf, Huala, Hukum Perdagangan Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Fuady Munir. Hukum Perbankan Modern Buku Kesatu. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003
Fiedmann, W. Teori Filsafat Hukum Telaah kritis atas teori-teori Hukum (Susunan 1-2-3 ) Rajawali Pers. Jakarta.
Garnasih, Yenti. Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering). Jakarta :Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2003
Husein, Yunus. Rahasia bank privasi Versus Kepentingan Umum. Universitas Indonesia : Pasca Sarjana Fakultas Hukum. 2003
____________. Rahasia Bank dan Penegakan Hukum. Jakarta Pustaka Juanda Tiga Lima. 2010
____________. Negeri Sang Pencucian Uang. Cet 1. Pustaka Juanda Tiga Lima. 2008
Munir Fuady, Bisnis Kotor, Anatomi Kejahatan Kerah Putih, Citra Aditia Bhakti, Bandung,2004
__________, Hukum Perbankan Modern (Berdasarkan Undang- Undang No. 10 Tahun 1998) Buku Kesatu. Bandung : PT Citra Aditya Bakti. 1999
___________, Hukum Perbankan Modern Buku Kedua (tingkat advance). Bandung : PT Citra Aditya Bakti. 2004
Sjahdeni, Sutan Remy. RAHASIA BANK BERBAGAI MASALAH DISEKITARNYA.
__________________. 2007. Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta : PT Pustaka Utama Grafiti.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta, 1985.
Dwi Setiawati, Ike. NIM: E. 0004187. ANALISIS HUKUM TERHADAP MONEY LAUNDERING DALAM KAITANNYA DENGAN PENERAPAN RAHASIA
BANK PADA PERBANKAN INDONESIA. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. 2008.
Hananto, Mardiaz Kusin Dwi. Tindak pidana pencucian uang (Money Laundering) di dalam kerahasiaan bank
Husein, Yunus. PERANAN PPATK SEBAGAI FINANCIAL INTELLIGENCE UNIT DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.
I.TAJUDIN. S.H. Analisis Yuridis terhadap Pembukaan Rahasia Bank (Lifting Bank Secrecy) Dikaitkan dengan Undang-Undang 15 Tahun 2002 Tentang
Tindak PidanaPencucian Uang (Money Laundering) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Makalah disampaikan pada Seminar “Urgensi UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003” yang diselenggarakan oleh Puslitbang Kejaksaan Agung, tanggal 28 September 2004, di Jakarta
____________. Anti Money Laundering : Suatu Pendekatan Baru.
Sjahdeni, Sutan Remy. RAHASIA BANK BERBAGAI MASALAH DISEKITARNYA.
Yuda, Hendri Sasmita (2007). ASPEK KERAHASIAAN BANK DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA. Perpustakaan Fak. Hukum UNDIP.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Wiwin Sulfiarini; Siti Marwiyah; Wahyu Prawesthi; Bachrul Amiq
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.