EFEKTIFITAS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO PADA BANK JATIM CABANG TULUNGAGUNG

Authors

  • Sayidati Sholichah Universitas Dr. Soetomo
  • Vieta Imelda Cornelis Universitas Dr. Soetomo
  • Sri Astutik Universitas Dr. Soetomo
  • Noenik Soekorini Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v3i05.1496

Keywords:

Kreditur, Bank, Kredit Usaha Rakyat

Abstract

Keterlibatan sektor pemerintah serta swasta melahirkan suatu lembaga keuangan yang pada dasarnya mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengembangkan perekonomian suatu bangsa dan negara, lembaga keuangan tersebut dapat berbentuk Lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank. Peran yang strategis tersebut terutama disebabkan oleh fungsi utama dari bank sebagai tempat yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien. Bank berfungsi sebagai “financial intermeditary” (perantara keuangan) dengan kegiatan usaha pokok menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat atau pemindahan uang dari penabung kepada peminjam. Usaha mikro kecil menengah atau yang sering disebut dengan UMKM adalah bisnis atau usaha yang dijalankan secara individu atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh UU NO 20 Tahun 2008, para pengusaha atau pelaku usaha UMKM mayoritas masih mengalami kesulitan dalam pembiayaan atau modal dalam melakukan usaha seperti yang kita ketahui, Kredit Usaha Rakyat merupakan salah satu bentuk dari fasilitas kredit pembiayaan UMKM yang bertujuan untuk membantu usaha rakyat kecil yang menjalankan usahanya secara individu dengan cara memberi kemudahan dalam pinjaman untuk mendirikan usahanya. Dengan adanya pengajuan peminjaman kredit, maka tentu saja harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak bank/kreditur pemohon harus mengetahui hak dan kewajiban antara pihak debitur dan kreditur dengan adanya perjanjian kredit usaha rakyat. Penelitian ini menitikberatkan perlindungan ini kepada pihak kreditur karena diluar sana mayoritas melakukan penelitian mengenai perlindungan terhadap debitur, dan hanya beberapa saja yang melakukan penelitian pada pihak kreditur, sehingga penelitian ini meneliti tentang apa perlindungan terhadap pihak kreditur, yang bertujuan agar semua orang tahu bahwa perlindungan bukan hanya kepada pihak debitur saja melainkan kepada pihak kreditur juga.

References

Astutik, Sri. Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Penyimpan Dana Pada Perbankan Syariah. Diss. Universitas Airlangga, 2018.

Astutik, Sri, and Trisadini Prasastinah Usanti. "Aspek Hukum Perlindungan Bagi Nasabah Bank Syariah." (2020).

Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit, Djambatan, Jakarta, 1996.

Hasibuan Malayu, Dasar dasar Perbankan, PT Bumi Aksara, jakarta, 2002.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

Ismail, Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi, Kencana Penada Media Goup, Jakarta, 2010.

Iswi Hariyani, Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet Kenapa Perbankan

Memanjakan Debitur Besar Sedangkan Usaha/Debitur Kecil Dipaksa, Gramedia, Jakarta, 2010.

Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.

Mahmoeddin, Melacak Kredit Bermasalah, Pustaka Sina Harapan, 2010.

M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.

Downloads

Published

2023-09-01

How to Cite

Sholichah, S., Cornelis, V. I., Astutik, S., & Soekorini, N. (2023). EFEKTIFITAS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO PADA BANK JATIM CABANG TULUNGAGUNG. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 3(05), 33–46. https://doi.org/10.69957/cr.v3i05.1496

Issue

Section

HUKUM BISNIS