JUAL BELI BARANG CACAT PRODUK PERUSAHAAN DARI ASPEK PERLINDUNGAN KONSUMEN YANG BERAKIBAT HUKUM

Authors

  • Alif Wildan Aliyansyah Universitas Dr. Soetomo
  • M. Syahrul Borman Universitas Dr. Soetomo
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo
  • Irawan Soerodjo Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v4i01.1493

Keywords:

Konsumen, Perusahaan, Jual Beli

Abstract

Pada zaman saat ini sangat penting bagi konsumen agar mengetahui bahwasanya konsumen wajib untuk mendapatkan perlindungan seketika berhubungan dengan perusahaan dalam menjalani proses transaksi jual beli, apabila dipihak konsumen merasa dirugikan dengan jual beli tersebut maka konsumen berhak atas hak nya untuk menuntut agar penjual mempertanggungjawabkan atas kerugian jual beli barang gagal produk yang dialaminya, PT Wings Surya Driyorejo dikenal sebagai perusahaan yang memproduksi sabun colek terbesar di Indonesia, disisi lain juga PT Wings Surya Driyorejo menjual barang-barang gagal isi dan/atau gagal produk kepada pengepul pendaur ulang supaya akan dijadikan olehan biji plastik kembali. Apabila melihat kembali secara normatif kegiatan jual beli ini perlu diteliti secara detail sebab barang yang dijual belikan menurut hukum termasuk barang cacat tersembunyi, pada dasarnya perusahaan harus mempertimbangkan kembali pada transaksi jual beli ini karena produk yang tidak layak pakai sehingga masyarakat dan/atau konsumen tidak ada yang merasa dirugikan pada saat setelah membeli barang gagal produk.

References

Achmad Ichsan. 1986. Dunia Usaha Indonesia

Herman P. Isodorus Mahulae, Pujiyono, U. R. 2017. ‘Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban’

‘Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah’. 2021. 02

M. Yahya Harahap. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian

Mantili, Rai, and Sutanto Sutanto. 2019. ‘Kumulasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dan Gugatan Wanprestasi Dalam Kajian Hukum Acara Perdata Di Indonesia’, Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 10.2: 1–18 <https://doi.org/10.28932/di.v10i2.1210>

Peter Mahmud. 2005. ‘Penelitian Hukum’

Rusianto A. 2016. ‘Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Paramedia’

Subekti. 1994. Pokok-Pokok Hukum Perdata

Sudikno Mertokusumo. 2011. Teori Hukum

Sukma, Liya. 2017. ‘Pertanggungjawaban Produk (Product Liability) Sebagai Salah Satu Alternatif Perlindungan Konsumen’, Dialogia Iuridica:, 7.2: 32 <https://doi.org/10.28932/di.v7i2.714>

Downloads

Published

2024-01-01

How to Cite

Aliyansyah, A. W., Borman, M. S., Sidarta, D. D., & Soerodjo, I. (2024). JUAL BELI BARANG CACAT PRODUK PERUSAHAAN DARI ASPEK PERLINDUNGAN KONSUMEN YANG BERAKIBAT HUKUM. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(01), 20–33. https://doi.org/10.69957/cr.v4i01.1493

Issue

Section

HUKUM BISNIS