KEDUDUKAN HUKUM TENAGA KERJA OUTSOURCING SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UU NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA

Authors

  • Choirul Arifin Universitas Dr. Soetomo
  • Irawan Soerodjo Universitas Dr. Soetomo
  • M. Syahrul Borman Universitas Dr. Soetomo
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v4i01.1492

Keywords:

Kedudukan Hukum outsourcing, Pengaturan yang makin menguntungkan pengusaha

Abstract

Kedudukan hukum dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja outsourcing terlebih dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dianggap bisa semakin melegalkan outsourcing. Tujuan penelitian untuk menganalisis kedudukan  hukum bagi tenaga kerja outsourcing di Indonesia. Jenis penelitian adalah yuridis normatif. Permasalahan permasalahan yang muncul terkait dengan outsourcing seperti minimnya perlindungan bagi tenaga kerja outsourcing, kedudukan hukum outsourcing tidak ada bedanya antara UU yang lama dan UU yang baru, minimnya perlindungan terhadap jaminan sosial kesehatan, kontrak kerja yang tidak adil, dan tenaga kerja outsourcing yang dibayar di bawah upah minimum Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kedudukan hukum bagi tenaga kerja outsourcing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang  menghapus ketentuan Pasal 64 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 66 UU Cipta Kerja tidak dicantumkan mengenai batasan pekerjaan yang dilarang dilaksanakan oleh pekerja outsourcing, padahal dalam Pasal 65 ayat (2) UU Ketenagakerjaan sebelumnya diatur mengenai pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain. Ketentuan lain memungkinkan tidak ada batas waktu bagi pekerja yang memungkinkan pekerja dapat di outsourcing tanpa batas waktu bahkan bisa seumur hidup. Ketentuan dalam UU Cipta Kerja perlindungan hak bagi pekerja outsourcing tetap ada yang diatur dalam Pasal 66 ayat (5) UU Cipta Kerja terkait dengan upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja, perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing

References

Arvino Ananda Kusuma dan I Gusti Ngurah Wairocana, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan Kontrak Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Tidak Dicatatkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pada CV. Wijaya Steel, Laporan Penelitian Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2017.

A. Ridwan Halim, Sendi-Senddi Hukum Perburuhan, Angky Pelita Studiwaays, Jakarta, 2000,

Abdul Rasyid Saliman, Hermansyah, Ahmad Jalis, Hukum Bisnis untuk Perusahaan, Teori dan Contoh Kasus, Cet.III, Jakarta, Kencana, 2007

Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Anis Elisa, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Dalam Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Secara Outsourcing Antara PT PLN (Persero) Dengan PT. Musdipa Inti Sejahtera Di Kabupaten Wonogiri. Laporan Penelitian Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2009.

Anak Agung Istri Ari Atu Dewi: Aspek Yuridis Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Jurnal Pandecta. Volume 13. Number 1. June 2018 Page 50-62.

Aulia Kosasih, Perlindungan Hak Konstitusional Tenaga Kerja Wanita Indonesia Di Malaysia, Tesis Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakartaa, 2012.

Abby, Tabrani & Gevani, Ariefanto, “Hukum Perburuhan”, dalamPanduan Bantuan Hukum di Indonesia, Penyunting/Editor

Agustinus Edy Kristianto dan A. Patri M. Zen, Jakarta: YayasanObor Indonesia, 2009.

Al Marsudi, Subandi, Pancasila dan UUD’45 dalam ParadigmaReformasi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.

Ali, Chidir, Badan Hukum, Bandung: PT. Alumni, 2005.

Amiruddin dan Asikin, Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum,Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

Amin Widjaja Tunggal, Outsourcing Konsep dan Kasus, (t.tt. : Harvarindo, 2008),

Arief Sidharta, Bernard, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum SebuahPenelitian tentang Fondasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukumsebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia,Bandung: Mandar Maju, 1999.

Arinanto, Satya, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia,Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI, 2003.

Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta,2004.

Asshiddiqie, Jimly, Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi,Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

__________, Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Asyhadie, Zaeni, Aspek-aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja diIndonesia, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2008.

_________, Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Ata Ujan, Andre, Keadilan dan Demokrasi (Telaah Filsafat Politik John Rawls), Yogyakarta: Kanisus, 1999.

Atmadja, I Dewa Gede, Hukum Konstitusi Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945, Malang: Setara Press, 2010.

Azhary, Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif tentang Unsurunsurnya, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1945.

Bahder Johan Nasution, Hukum Ketenagakerjaan Kebebasan Berserikat bagi Pekerja, Bandung: Penerbit Mandar Maju, 2004

Babbie, Eard, The Basics of Social Research, Amerika: Wadsworth Publishing Company, 1999.

Boulton, Alan dalam Surya Candra dan Marina Pangaribuan, Kompilasi Putusan Pengendalian Hubungan Industrial Terseleksi 2006-2007, Jakarta: trade Union Right Centre (TRUC), 2008.

Budiono, Herlien, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian di Indonesia Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-asas Wigati Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti, 2006.

Burdiardjo, Mariam, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT. Gramedia, 1983.

Burton Simatupang, Richard, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: Rineka Cipta, 2003.

Bruggink, J.J.H. Refleksi tentang Hukum Pengertian-pengertian Dasar dalam Teori Hukum, Terjemahan Arief Sidharta, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

Chandra Suwondo, Outsourcing Implementasi di Indonesia, (Jakarta : Elex Media Komputindo, Cet. II, 2003

Chrys Wahyu Indrawati dan, Sukarmi,Konsep Ideal Pembuatan Akta Perjanjian Kerja Outsourcing Waktu Tertentu (Studi Di Bank Jateng), Jurnal Akta Vol. 4 No. 3 September 2017

Dedi Ismatullah, Hukum Ketenagakerjaan, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2013

Doni Judian, Tentang Pekerja Tetap, Kontrak, Freelance, Outsourcing, Jakarta: Dunia Cerdas, 2014

Eduardus Rinto dan Mustari,Perlindungan Hukum Pekerja Alih Daya (Outsourcing) Menurut Uu No.13 Tahun 2003 (Studi Pada Pt. Pln (Persero) Wilayah Sulsel, Sultra, Sulbar Di Kota Makassar, Laporan Penelitian, Jurusan PPKn FIS Universitas Negeri Makassar., tahun 2015

Ernawaty Tambunan, Persepsi Karyawan Terhadap Implementasi Sistem Kontrak Kerja Pada PT. Wahana Karsa Swandiri Di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Jurnal Jom Fisip Vol. 5: Edisi I Januari – Juni 2018

Fatin Hamamah,Yuridis Sosiologis Terhadap Perlindungan Anak Dalam Kasus Eksploitasi Pekerja Anak, Jurnal Pembaharuan Hukum Volume II No.3 September - Desember 2015

H. Zaeni Asyhadie, dkk, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016

Handri Raharjo, Hukum Perusahaan (Yogyakarta: Pustaka Yustisia,2009),

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Prenada Media Grup), 2005.

Triyono, Perlindungan Tenaga Kerja Kontrak dan Outsourcing pada Industri Galangan Kapal Kota Batam, Jurnal PKS Vol 15 No 3 September 2016; 235 - 244

I Dewa Gede Budiarta, Ida Ayu Windhari Kusuma Pratiwi dan I Dewa Nyoman Gde Nurcana, Kajian Yuridis Terhadap Perjanjian Kerja Yang Menggunakan Sistem Kontrak Kerja Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan, Jurnal Majalah Ilmiah Untab, Vol. 15 No. 1 Maret 2018

I Dewa Nyoman Gde Nurcana, Dewa Gede Budiarta dan Ida Ayu Windhari Kusuma Pratiwi, Kajian Yuridis Terhadap Perjanjian Kerja Yang Menggunakan Sistem Kontrak Kerja Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan, Jurnal Majalah Ilmiah Untab, Vol. 15 No. 1 Maret 2018.

Iftida Yasar, Outsourcing Tidak Akan Pernah Bisa Dihapus, Jakarta : Pelita Fikir Indonesia, Cet.I, 2012,

Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Nedosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase), Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001,

Joni Bambang S., Hukum Ketenagakerjaan, CV. Pustaka Seta, Bandung, 2013

Richardus Eko Indrajit dan Richardus Djokopranoto, Proses Bisnis Outsourcing, Grasindo,Jakarta,2004

Ridwan Halim, Sendi-Senddi Hukum Perburuhan, Angky Pelita Studiways, Jakarta, 2000

Ridwan Khairandy, Pengantar Hukum Dagang (Yogyakarta: FH UII Press,2006),

Salim HS., Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak Cet.II. Jakarta: Sinar Grafika, 2004 hlm. 160

Sri Subiandini Gultom, Aspek Hukum Hubungan Industrial, PT. Hecca Mitra Utama, Jakarta, 2005

Subekti, Hukum Perjanjian, Cet.XIII, Jakarta Kencana, 1991

Suharnoko, Hukum Perjanjian, Teori dan Analisis Kasus, Edisi Pertama Cetakan ke-5, Jakarta, Prenada Media Group, 2008

Ujang Charda S., Karakteristik Undang-Undang Ketenagakerjaan Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 32, No. 1, Februari 2015

Lalu Husni, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Rajagrafindo Persada, 2016

Kertasaputra G dan R$G. Widianingsih, Pokok-Pokok Hukum Perburuhan Bina Aksara Bandung, 2019

Maimun, Hukum Ketenagakerjaan : Suatu Pengantar, Jakarta : PT Pradnya Paramita, Cet. II, 2007

Muhammad Djumhana, Hukum Ekonomi Sosial Indonesia (Bandung: PT Citra Aditya Bakti,1994),

Muhammad Wildan, mengadakan peenelitian dengan judul Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Kontrak Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 12. No. 4 Desember 2017

Mohd Syaufii Syamsuddin, Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Sarana Bhakti Persada, Jakarta, 2006

Moch. Nurachmad, Tanya Jawab Seputar Hak-Hak Tenaga Kerja (Outsourcing), (Jakarta: Visimedia, 2009,

M. Nur Rasyid, Dahlan dan Rizqa Maulinda, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Waktu Tertentu Dalam Perjanjian Kerja Pada PT. Indotruck Utama, Jurnal Kanun Ilmu Hukum Vol. 18, No. 3, Desember, 2016, pp. 337-351.

Ni Ketut Bagiastuti, Kontradiksi Pengaturan Kerja Kontrak Dan Outsourcing Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Dengan Undangundang Dasar 1945, Jurnal Sosial Dan Humaniora, Vol. 4, No.1, Maret 2014

N. Gregory Mankiw, Makroekonomi, (Jakarta: Erlangga, 2009),

Komang Dendi Tri Karinda dan Suatra Putrawan. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Kontrak Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Pada Masa Kontrak, Laporan Penelitian Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016.

Rizqa Maulinda, mengadakan penelitian dengan Judul Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Waktu Tertentu Dalam Perjanjian Kerja Pada PT. Indotruck Utama, Jurnal Kanun Ilmu Hukum, Vol. 18, No. 3, Desember, 2016.

Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Zainal Askin, Agusfian Wahap, Lalu Husni, dan Zaeni Asyhadia, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c34e8ef34c58/catahu-ylbhi-2018--penyebab-pengaduan-terbanyak-kasus-perburuhan, Diakses Tgl. 12 Desember 2023

Downloads

Published

2024-01-01

How to Cite

Arifin, C., Soerodjo, I., Borman, M. S., & Sidarta, D. D. (2024). KEDUDUKAN HUKUM TENAGA KERJA OUTSOURCING SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UU NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(01), 34–49. https://doi.org/10.69957/cr.v4i01.1492

Issue

Section

HUKUM BISNIS