TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK MERK SKINCARE AKIBAT PELANGGARAN MERK
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v4i01.1491Keywords:
Hak Kekayaan Intelektual, Merk, SkincareAbstract
Dengan berkembangan zaman dan semakin berkembangnya kesadaran diri untuk menjaga kesehatan maka produk–produk kosmetik kesehatan menjadi beragam macam jenisnya baik produk-produk kosmetik skincare lokal ataupun internasional yang beredar dimedia online. Sistem Hukum HAKI harus mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi usaha eksploitasi dan komersialisasi karya-karya atau aset intelektual yang bermuatan HAKI Merek merupakan salah satu jenis atau bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang berguna sebagai tanda untuk mengidentifikasikan dan membedakan produk antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lainnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yang sifatnya normatif (normative legal research), Penelitian ini bercondong kepada Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual. Serta Bahan Hukum yang peneliti pakai adalah Sumber bahan hukum yang sifatnya primer, bersifat tersier, dan bersifat sekunder biasa digunakan dalam penelitian dengan sifat normatif. Hak Merek yang digunakan sebagai hak yang bersifat khusus. Hak khusus tersebut pada dasarnya bersifat ekslusif dan monopoli yang hanya dilaksanakan oleh pemilik hak, sedangkan orang lain tidak boleh untuk menggunakan tanpa seizin pemiliknya.
References
Abdul R. Saliman. 2005. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan “Teori Dan Contoh Kasus” (Jakarta)
Ashsofa Burhan. 2007. Metodologi Penelitian Hukum
Hadjon, Philipus M, Perlindungan Bagi Rakyat Di Indonesia, PT Bina Ilmu, Surabaya, 1987. [n.d.].
‘Hendra, Purwaka Tommy, Pelindungan Merek, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017’. [n.d.].
Herman P. Isodorus Mahulae, Pujiyono, U. R. 2017. ‘Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban’
Luh Putu Dianata Putri. 2018. ‘Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Produk Skincare Tanpa Komposisi Bahan’, Journal Ilmu Hukum, 6 No. 10
M. Yahya Harahap. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian
Peter Mahmud Marzuki. 2016. Penelitian Hukum, Edisi Revi, ed. by Prenada Media Group (Jakarta)
‘Rahmi Jened, Gugatan Pembatalan Merek, Media HKI Vol.XII/No.3/Mei 2015, Hlm. 2’. [n.d.].
Saidin. 2013. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum
Siti Marwiyah. [n.d.]. ‘Perlindungan Hukum Atas Merek Terkenal, Makalah : De Jure Jurnal Syariah & Hukum Vol.2, 2010, Hal. 45’
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mustika Idrini; Sri Astutik; Noenik Soekorini; Vieta Imelda Cornelis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.