TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK MERK SKINCARE AKIBAT PELANGGARAN MERK

Authors

  • Mustika Idrina Universitas Dr. Soetomo
  • Sri Astutik Universitas Dr. Soetomo
  • Noenik Soekorini Universitas Dr. Soetomo
  • Vieta Imelda Cornelis Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v4i01.1491

Keywords:

Hak Kekayaan Intelektual, Merk, Skincare

Abstract

Dengan berkembangan zaman dan semakin berkembangnya kesadaran diri untuk menjaga kesehatan maka produk–produk kosmetik kesehatan menjadi beragam macam jenisnya baik produk-produk kosmetik skincare lokal ataupun internasional yang beredar dimedia online. Sistem Hukum HAKI harus mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi usaha eksploitasi dan komersialisasi karya-karya atau aset intelektual yang bermuatan HAKI Merek merupakan salah satu jenis atau bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang berguna sebagai tanda untuk mengidentifikasikan dan membedakan produk antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lainnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yang sifatnya normatif (normative legal research), Penelitian ini bercondong kepada Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual. Serta Bahan Hukum yang peneliti pakai adalah Sumber bahan hukum yang sifatnya primer, bersifat tersier, dan bersifat sekunder biasa digunakan dalam penelitian dengan sifat normatif. Hak Merek yang digunakan sebagai hak yang bersifat khusus. Hak khusus tersebut pada dasarnya bersifat ekslusif dan monopoli yang hanya dilaksanakan oleh pemilik hak, sedangkan orang lain tidak boleh untuk menggunakan tanpa seizin pemiliknya.

References

Abdul R. Saliman. 2005. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan “Teori Dan Contoh Kasus” (Jakarta)

Ashsofa Burhan. 2007. Metodologi Penelitian Hukum

Hadjon, Philipus M, Perlindungan Bagi Rakyat Di Indonesia, PT Bina Ilmu, Surabaya, 1987. [n.d.].

‘Hendra, Purwaka Tommy, Pelindungan Merek, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017’. [n.d.].

Herman P. Isodorus Mahulae, Pujiyono, U. R. 2017. ‘Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban’

Luh Putu Dianata Putri. 2018. ‘Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Produk Skincare Tanpa Komposisi Bahan’, Journal Ilmu Hukum, 6 No. 10

M. Yahya Harahap. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian

Peter Mahmud Marzuki. 2016. Penelitian Hukum, Edisi Revi, ed. by Prenada Media Group (Jakarta)

‘Rahmi Jened, Gugatan Pembatalan Merek, Media HKI Vol.XII/No.3/Mei 2015, Hlm. 2’. [n.d.].

Saidin. 2013. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)

Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum

Siti Marwiyah. [n.d.]. ‘Perlindungan Hukum Atas Merek Terkenal, Makalah : De Jure Jurnal Syariah & Hukum Vol.2, 2010, Hal. 45’

Downloads

Published

2024-01-01

How to Cite

Idrina, M., Astutik, S., Soekorini, N., & Cornelis, V. I. (2024). TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK MERK SKINCARE AKIBAT PELANGGARAN MERK. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(01), 11–19. https://doi.org/10.69957/cr.v4i01.1491

Issue

Section

HUKUM BISNIS