TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS GARANSI PRODUK ELEKTRONIK DALAM UNDANG-UNDANG

Authors

  • Sulasa Agus Triyono Universitas Dr. Soetomo
  • M. Syahrul Borman Universitas Dr. Soetomo
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo
  • Nur Handayati Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v4i01.1490

Keywords:

Konsumen, Garansi Produk, Elektronik

Abstract

Konsumen adalah suatu individu juga bisa diartikan suatu rumah tangga bertujuan untuk membeli dan memeroleh suatu barang atau jasa yang dikonsumsi secara prbadi. Tidak hanya diartikan oleh beberapa ahli pengertian konsumen juga diartikan oleh Undang – Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dimana dalam UUPK diberikan arti secara luas daripada pengertian sebelumnya. Kartu jaminan atau garansi pada produk elektronik diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009, yang menyatakan bahwa setiap produk elektronika yang diproduksi atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan (garansi purna jual). Namun, terkadang terdapat penjual atau pelaku usaha yang tidak memberikan kartu garansi kepada konsumen. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Menteri Perdagangan tersebut. Dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, disebutkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi barang dengan pemanfaatan berkelanjutan wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual, serta memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.

References

Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), 2018.

(Sudikno Mertokusumo 2003)

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial (Yogyakarta, 2008).

Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan “Teori Dan Contoh Kasus” (Jakarta, 2005).

Sefriyani Cita Yustisia dan Purnomo R. Sefrianto Dibyo Hariyani Iswi, Penyelesaian Sengketa Bisnis, ed. by Gramedia Pustaka Utama (Jakarta, 2018).

Zudan Arif Fakrulloh, Metode Penelitian Hukum. Diktat Kuliah, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura, 2007.

Slamet Suhartono, ‘Hukum Positif Problematik Penerapan Dan Solusi Teoritiknya, Jurnal Ilmu Hukum’, 2 (2020).

Downloads

Published

2024-01-01

How to Cite

Triyono, S. A., Borman, M. S., Sidarta, D. D., & Handayati, N. (2024). TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS GARANSI PRODUK ELEKTRONIK DALAM UNDANG-UNDANG. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(01), 1–10. https://doi.org/10.69957/cr.v4i01.1490

Issue

Section

HUKUM BISNIS