PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PUNGUTAN LIAR SEBAGAI BENTUK PENYALAH GUNAAN WEWENANG MELALUI PUNGLI

Authors

  • Vera Wahyu Wulandari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v3i06.1383

Keywords:

Pemberantasan, pungutan liar, kebijakan, criminal

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang penegakan hukum terhadap pungutan liar sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang melalui pungli. Penyalahgunaan wewenang atau disebut pungli sendiri ini sebagai salah satu perbuatan buruk yang sering dilakakun oleh seseorang, misalnya pegawai negeri ataupun penjabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai peraturan terkait pembayaran tersebut. Kegiatan Pungli sendiri juga sering disamakan dengan penerasan, penipuan ataupun korupsi. Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir ditengah kehidupan masyarakat. pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintah. Jurnal ini dilator belakangi dengan adanya fenomena penyaalahgunaan wewenang dilakukan oknum pemerasan. Dalam fenomena ini muncul suatu permasalahan terakit dasar pertimbangan presedien menetapkan kebijakan untuk pemberantasaan pungutan liar serta yang berperan dalam memberantas pengunutan liar tersebut.

Author Biography

Vera Wahyu Wulandari, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

References

Presiden Republik Indonesia (2016), Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Ramadhani, W. (2017). Penegakan hukum dalam menanggulangi pungutan liar terhadap pelayanan publik. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(2), 263-276.

Salipu, M. Rendra. (2023) "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PUNGUTAN LIAR SEBAGAI BENTUK PENYALAHGUNAAN WEWENANG MELALUI SABER PUNGLI." Jurnal Hukum Progresif 11.1 (2023): 13-22.

Sekretariat Negara Republik Indonesia (2014), Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Sekretariat Negara Republik Indonesia (1999), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sekretariat Negara Republik Indonesia (2001), tentang Perubahan atas Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Downloads

Published

2023-11-01

How to Cite

Wahyu Wulandari, V. (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PUNGUTAN LIAR SEBAGAI BENTUK PENYALAH GUNAAN WEWENANG MELALUI PUNGLI. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 3(06), 28–32. https://doi.org/10.69957/cr.v3i06.1383

Issue

Section

ILMU HUKUM