TINDAKAN DISKRESI KEPOLISISAN DALAM MENJAGA HAK-HAK MASYARAKAT DI TINJAU DARI PRESPEKTIF ADMINISTRASI

Authors

  • Ragil Putri Pinaring Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v3i06.1381

Keywords:

Diskresi Kepolisian, hak-hak masyarakat

Abstract

Dalam rangka mendalami pemahaman mengenai praktik diskresi kepolisian dalam menjaga hak-hak masyarakat. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat teridentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keputusan diskresional, dampaknya terhadap keadilan, dan potensi perbaikan untuk meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat serta kualitas layanan kepolisian. Dalam rangka memperlancar hak-hak masyarakat serta peran, tugas dan tanggung-jawab Kepolisian dalam melaksanakan tugas. Salah satu tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tolak ukur yang paling sederhana bahwa terciptanya kondisi yang aman dan tertib dalam kehidupan masyarakat adalah tidak adanya pertengkaran, perkelahian, atau keributan, dan tidak terjadi pencurian di masyarakat. Pada kenyataannya hukum tidak bisa secara kaku untuk diberlakukan kepada siapapun dan dalam kondisi apapun seperti yang tercantum dalam bunyi perundang-undangan. Pandangan yang sempit di dalam hukum pidana bukan saja tidak sesuai dengan tujuan hukum pidana, tetapi akan membawa akibat kehidupan masyarakat menjadi berat, susah dan tidak menyenangkan.

Author Biography

Ragil Putri Pinaring, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

References

Dirgantara, Pebry, and I Made Tjatrayasa. (2015). “Wewenang Diskresi Oleh Penyidik.” Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum: 1–5.

Kepolisian Republik Indonesia (2009), Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian

Presiden Republik Indonesia, (2010), Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Presiden Republik Indonesia, (2022), Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sekretariat Negara Republik Indonesia (2002), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sekretariat Negara Republik Indonesia (1999), Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Wijayanti, Tyas D W I et al. (2023). “DITINJAU DARI SUDUT HAK ASASI MANUSIA (Studi Kasus di Polrestabes Semarang).”

Downloads

Published

2023-11-01

How to Cite

Putri Pinaring, R. (2023). TINDAKAN DISKRESI KEPOLISISAN DALAM MENJAGA HAK-HAK MASYARAKAT DI TINJAU DARI PRESPEKTIF ADMINISTRASI. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 3(06), 23–27. https://doi.org/10.69957/cr.v3i06.1381

Issue

Section

ILMU HUKUM