TINDAKAN DISKRESI KEPOLISISAN DALAM MENJAGA HAK-HAK MASYARAKAT DI TINJAU DARI PRESPEKTIF ADMINISTRASI
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v3i06.1381Keywords:
Diskresi Kepolisian, hak-hak masyarakatAbstract
Dalam rangka mendalami pemahaman mengenai praktik diskresi kepolisian dalam menjaga hak-hak masyarakat. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat teridentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keputusan diskresional, dampaknya terhadap keadilan, dan potensi perbaikan untuk meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat serta kualitas layanan kepolisian. Dalam rangka memperlancar hak-hak masyarakat serta peran, tugas dan tanggung-jawab Kepolisian dalam melaksanakan tugas. Salah satu tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tolak ukur yang paling sederhana bahwa terciptanya kondisi yang aman dan tertib dalam kehidupan masyarakat adalah tidak adanya pertengkaran, perkelahian, atau keributan, dan tidak terjadi pencurian di masyarakat. Pada kenyataannya hukum tidak bisa secara kaku untuk diberlakukan kepada siapapun dan dalam kondisi apapun seperti yang tercantum dalam bunyi perundang-undangan. Pandangan yang sempit di dalam hukum pidana bukan saja tidak sesuai dengan tujuan hukum pidana, tetapi akan membawa akibat kehidupan masyarakat menjadi berat, susah dan tidak menyenangkan.
References
Dirgantara, Pebry, and I Made Tjatrayasa. (2015). “Wewenang Diskresi Oleh Penyidik.” Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum: 1–5.
Kepolisian Republik Indonesia (2009), Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian
Presiden Republik Indonesia, (2010), Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Presiden Republik Indonesia, (2022), Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sekretariat Negara Republik Indonesia (2002), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sekretariat Negara Republik Indonesia (1999), Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Wijayanti, Tyas D W I et al. (2023). “DITINJAU DARI SUDUT HAK ASASI MANUSIA (Studi Kasus di Polrestabes Semarang).”
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ragil Putri Pinaring
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.