PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM TINDAK PIDANA RINGAN

Authors

  • Evita Ayu Kurnia Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Abraham Ferry Rosando Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v3i04.1192

Keywords:

Tindak Pidana Ringan, Non-Litigasi, Keadilan Restoratif

Abstract

Kasus-kasus pidana dapat ditangani oleh struktur peradilan serta prosedur penyelesaian sengketa yang berbeda. Karena litigasi adalah metode penyelesaian konflik yang paling sering digunakan, kejahatan yang kurang diketahui telah diselesaikan melalui litigasi di Indonesia. Di dunia nyata, bagaimana kasus-kasus ini diselesaikan melalui sistem peradilan mungkin berakhir dengan menghasilkan isu-isu baru termasuk pola hukuman pembalasan, yang menimbulkan kasus yang meluap-luap, mengabaikan hak-hak korban, pernyataan berlebihan tentang dampak merugikan kejahatan pada masyarakat, dan keengganan untuk mempertahankan prinsip-prinsip peradilan dasar. Diharapkan dengan terbentuknya pendekatan-pendekatan baru berdasarkan prinsip keadilan restoratif, sistem peradilan yang mencerminkan rasa keadilan akan bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan Pancasila. Bagian ini adalah akun penelitian normatif, yang terdiri dari identifikasi kerangka hukum, prinsip-prinsip panduan, dan doktrin hukum untuk menangani masalah hukum. Oleh karena itu, dapat diturunkan bahwa prinsip keadilan restoratif memberi pelaku perlindungan hukum asalkan kasus hilang menggunakan jalur non-litigasi, menghindari rasa malu masyarakat. Pemulihan situasi seperti yang telah terjadi sebelumnya, pengembalian apa yang dicuri ke koban, restitusi biaya untuk kerugian yang dibayar, termasuk perbaikan kerusakan akibat perilaku terlarang adalah beberapa contoh perlindungan hukum bagi korban. Akibatnya diproyeksikan bahwa gagasan keadilan restoratif pada akhirnya akan dapat memberikan kedua kubu solusi.

Author Biographies

Evita Ayu Kurnia, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Mahasiswa di Fakultas Hukum,Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abraham Ferry Rosando , Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Dosen di Fakultas Hukum,Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya 

References

B. Capera, “Keadilan Restoratif Sebagai Paradigma Pemidanaan Di Indonesia,” Jurnal Lex Renaissance, vol. 6, no. 2, 2021

S. Mulyani, “PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN MENURUT UNDANG-UNDANG DALAM PERSPEKTIF RESTORATIF JUSTICE (Adjudication Of Misdemeanor Based On Legislation In Current Perspectives),” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, vol. 16, no. 3, p. 337, Feb. 2017

P. Hikmawati, “Peniadaan Pidana Penjara bagi Pelaku Lansia dalam Pembaruan Hukum Pidana, Dapatkah Keadilan Restoratif Tercapai? (Elimination of Imprisonment for Erderly Criminal Offenders in Criminal Law Reform, Can Restorative Justice Be Achieved?),” Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, vol. 11, no. 1, 2020.

I. M. Tambir, “Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan,” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), vol. 8, no. 4, 2019.

B. Budiyanto, “Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Delik Adat,” Papua Law Journal, vol. 1, no. 1, 2018.

H. S. Flora, “KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DAN PENGARUHNYA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA,” University Of Bengkulu Law Journal, vol. 3, no. 2, 2018.

B. Almy, “KEBIJAKAN HUKUM PIDANA PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA MELALUI UPAYA DIVERSI BAGI PELAKU DEWASA DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN RESTORATIF,” Jurnal Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum, vol. 3, no. 2, 2020.

“131_KMA_SKB_X_2012”.

Y. U. Suyono, “Penyelesaian Tindak Pidana Ringan diluar Peradilan Sebagai Upaya Pencapaian Rasa Keadilan,” Jatiswara, vol. 35, no. 3, Nov. 2020.

A. P. Mahendra, “Mediasi Penal Pada Tahap Penyidikan Berlandaskan Keadilan Restoratif,” Jurist-Diction, vol. 3, no. 4, 2020.

Yusrizal, Romi Asmara, and Hadi Iskandar, “PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM,” Jurnal Hukum Samudra Keadilan, vol. 16, no. 2, 2021.

A. Kristanto, “Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” Jurnal Lex Renaissance, vol. 7, no. 1, 2022.

M. F. Akbar, “PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA,” Masalah-Masalah Hukum, vol. 51, no. 2, 2022, doi: 10.14710/mmh.51.2.2022.

I. D. I. Adiesta, “Penerapan Restorative Justice sebagai Inovasi Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Ringan,” INTERDISCIPLINARY JOURNAL ON LAW, SOCIAL SCIENCES AND HUMANITIES, vol. 2, no. 2, 2021.

M. A. Syahrin, “PENERAPAN PRINSIP KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU,” Majalah Hukum Nasional, vol. 48, no. 1, 2018.

Downloads

Published

2023-07-01

How to Cite

Ayu Kurnia, E., & Ferry Rosando , A. (2023). PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM TINDAK PIDANA RINGAN . COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 3(04), 34–45. https://doi.org/10.69957/cr.v3i04.1192

Issue

Section

ILMU HUKUM