HAK MUWARIS ANAK YANG LAHIR DARI PERNIKAHAN BEDA AGAMA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 24/PUU-XX/2022

Authors

  • Arya Dwi Wibisono Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v3i02.1166

Keywords:

Perkawinan Beda Agama, Hak Waris Anak, Hak Waris

Abstract

Parkawinan beda agama di Indonesia menimbulkan banyak persoalan di dalam tarmasuk juga pesoalan terkait dengan kewarisan. Sebagaian orang menemukan pendapat karena Perkawinan beda agama tidak sah karena tidak sesuai dengan aturan perkawinan yang berlaku dan juga bertentangan dengan hak beragama setiap calon mempelai. Namun perkawinan beda agama tetap dapat dicatatkan di kantor kependudukan sebagaimana disyaratkan oleh pengadilan sehingga tidak mempengaruhi status dan harta warisan anak. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 yang menolak pengujian salah satu pasal dalam Undang-undang. Putusan tersebut tidak terlalu berdampak banyak dalam hubungan pernikahan beda agama tetap bisa dimohonkan penetapan ke Pengadilan untuk di catatatkan di Kantor Catatan Sipil. Penelitian ini mengunakan penelitian yuridis normative yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah maupun norma. Penelitian ini juga mengunakan motode pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil dari penelian ini menjelaskan bahwa setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tidak perubahan yang signifikan sehingga anak yang lahir dengan dari pernikahan beda agama dan memiliki agama yang berbeda dengan orang tuanya khususnya orang tuanya yang beragama islam maka kewarisan secara akan terputus.

Author Biography

Arya Dwi Wibisono, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

References

Alimuddin, 2019, Pembuktian Anak Dalam Hukum Acara Peradilan Agama, Bandung, Penerbit Nuansa Aulia.

Ashshofa Burhan. 2018, “Metodologi Penelitian Hukum”, Rineke Cipta, Jakarta.

Haries, Akhmad. 2019. Hukum Kewarisan Islam, Samarinda: P3M STAIN Samarinda.

Syahruddin Nawi, 2019. “Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris”. Penerbit PT. Umitoha Ukhuwah Grafika, Makassar.

Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (2020). Hukum Perdata Islam di Indonesia, Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih UU Nomor. 1/1974 sampai KHI. Jakarta: Kencana.

Undang - undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang – undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undangan – undangan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak.

Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Downloads

Published

2023-03-01

How to Cite

Dwi Wibisono, A. (2023). HAK MUWARIS ANAK YANG LAHIR DARI PERNIKAHAN BEDA AGAMA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 24/PUU-XX/2022. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 3(02), 1–10. https://doi.org/10.69957/cr.v3i02.1166

Issue

Section

ILMU HUKUM