PENEGAKAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PELANGGAR KEKARANTINAAN KESEHATAN COVID-19

Authors

  • Indah Tri Oktaviani Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Frans Simangunsong Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v3i04.1151

Keywords:

Pidana, Karantina Kesehatan, Protokol Kesehatan

Abstract

WHO menyatakan ada tambahan varian virus Corona yang lebih mudah menular dan resisten terhadap vaksin. Pemerintah Indonesia diwajibkan untuk mencegah masuknya varian tersebut ke wilayah Indonesia. Pencegahan ini diwujudkan dengan menerapkan kebijakan karantina yang berpedoman pada Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, ada kesenjangan antara jumlah pelanggaran dan rendahnya tingkat penyelesaian kasus. Salah satu penyebabnya adalah ketidakpatuhan masyarakat terhadap ketentuan karantina setelah bepergian ke luar negeri. Hal ini bertentangan dengan tujuan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan legalitas dan konstruksi hukum penyusunan UU Karantina Kesehatan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelanggaran UU Karantina Kesehatan dapat dipidana guna memberikan kepastian dan penegakan hukum berdasarkan asas ultimum remedium apabila memenuhi ketentuan UU Karantina Kesehatan. Dengan demikian, evaluasi muatan hukum terkait akibat yuridis, dan sosialisasi sebagai upaya persuasif dan strategi komunikasi perlu dilakukan agar transparansi akibat hukum dapat diterima dan dipatuhi oleh masyarakat.

Author Biographies

Indah Tri Oktaviani, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Mahasiswa di Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Frans Simangunsong, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Dosen di Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

References

Analisis Data COVID-19 (2021), Laporan Sebaran COVID-19 di Indonesia per 26 Desember 2021, Jakarta.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, (2018) Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta.

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, (2021), Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Larang Orang Asing Masuk Wilayah Indonesia selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Darurat, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Indonesia. Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta.

PBB, WHO, (2005), International Health Regulation 2005 (IHR 2005).

Presiden Republik Indonesia. (2020), Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta.

Presiden Republik Indonesia, (2020), Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Sosial Berskala Besar Covid-19, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta.

Republik Indonesia, (19445), Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Jakarta.

Downloads

Published

2023-07-01

How to Cite

Tri Oktaviani, I., & Simangunsong, F. (2023). PENEGAKAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PELANGGAR KEKARANTINAAN KESEHATAN COVID-19. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 3(04), 1–11. https://doi.org/10.69957/cr.v3i04.1151

Issue

Section

ILMU HUKUM