PERKAWINAN USIA DINI DAN DAMPAKNYA TERHADAP PERCERAIAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.69957/tanda.v4i05.2002Keywords:
Pernikahan Usia Dini, Perceraian, Faktor, DampakAbstract
Praktik perkawinan dini yang terjadi di Indonesia saat ini semakin meningkat. Peraturan perundang-undangan yang dikemukan oleh pemerintah belum cukup memadai untuk menyelesaiakan persoalan yang teradi. Hal ini terjadi oleh karena kurangnya kepekaan atau kesadaran dari masyarakat akan persoalan yang terjadi. Tujuan dari penulisan karya ini ialah untuk mencari tahu faktor penyebab terjadinya praktik perkawinan dini, dampak dari pernikahan dini dan juga upaya seperti apa yang hendak diperbuat agar praktik tersebut dapat berkurang dan menghilang. Tujuan lain dari riset penulisan karya ini ialah agar menyadarkan pembaca atau masyarakat luas akan bahaya dari praktik perkawinan dini yang terjadi. Menyadarkan masyarakat akan betapa penting pengetahuan atau pendidikan terhadap anak. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode pnulisan kualitatif dengan cara mengumpulkan data dari berbagai sumber seperti buku-buku dan jurnal. Hasil penelitian membuktikan bahwa faktor yang menyebabkan pernikahan dini ialah perkembangan teknologi, faktor ekonomi, faktor lingkungan keluarga dan faktor pendidikan. Selain faktro yang berpengaruh penulis juga menemukan berbagai macam dampak yang terjadi seperti: dampak terhadap kejiwaan, dampak terhadap kesehatan dan juga dampak sosial.
References
Rubiyatmoko, Robertus PR. Perkawinan Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik. Yogyakarta: Kanisius, 2011.
Fadilah, Dini. “Tinjauan Dampak Pernikahan Dini dari Berbagai Aspek”, Jurnal Pamator 14:2 (Oktober 2021). 21 April 2024 file:///C:/Users/ACER/Downloads/10590-34106-1-PB.pdf
-Article Text-15533-1-10-20210331.pdf. hlm. 49. diakses pada 23 April 2024.
Undang-Undang Perkawinan Dengan Peraturan Pelaksanaanya. Jakarta:Pradnya Paramita, 1997.
Dlori, Muhammad M. Jeritan Nikah Dini, Wabah, Pergaulan. Yogyakarta: Binar Press, 2005.
Y, Hanum dan Tukiman. “Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Alat Reproduksi Wanita”. Jurnal Keluarga Sehat Sejahtera, Vol. 13, No. 26, Desember 2015.
Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberti, 1982.
Moleijatno. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1982.
Wahyono, Agung dan Siti Rahayu. Tinjauan Tentang Peradilan Anak Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 1993.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Bandung: Alumni, 1990.
Budianto, Yoesep. “Tingginya Angka Perkawinan Usia Anak di Indonesia”, Kompas, 8 Maret 2024.
Soelaeman, M. Munandar. Ilmu Sosial Dasar Teori Dan Konsep Dasar Ilmu Sosial. Bandung: Eresco, 1989.
Mulyono, Y Bambang. Pendekatan Analisis Kenakalan Remaja Dan Penanggulangannya. Jakarta: Kanisius, 1984.
Kartono, Kartini. Patologi Sosial. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.
Dellyana. Perkawinan Pada Usia Muda. Jakarta: Bulan Bintang, 1998.
Raho, Bernard. Keluarga Berziarah Lintas Zaman Suatu Tinjauan Sosiologis. Ende: Nusa Indah, 2003.
Rhardjo, Murwatie, B. Peranan Keluarga Dalam Pendidikan Anak, Analisis CSIS Tahun XXII, No. 3 Mei-Juni. Jakarta: Center For Strategic Ang International Studies, 1993.
Gilarso, T ed. Membangun Keluarga Kristiani, Pembinaan Persiapan Berkeluarga. Yogyakarta: Kanisius, 1996.
Suryono. Menuju Rumah Tangga Harmonis. Pekalongan: Tb. Bahagia, 1992.
Indrianingsih, Ira, dkk. “Analisis Dampak Pernikahan Usia Dini Dan Upaya Pencegahan Di Desa Janapria”, Jurnal warta Desa, Vol. 2, No. 1, Unram, April 2020.
Bdk. Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi III-cet. Ke-4. Jakarta:Balai Pustaka, 2007.
Konsili Vatikan II. Dokumen Konsili Vatikan II. penerj. R. Hardiwaryana. Jakarta: Obor, 2008.
Hardiwaryoko, Purwa. Perkawinan Dalam Tradisi Katolik. Yogyakarta: Kanisius, 1998.
Katheleen dan Thomas W. Heart. Dua Tahun Pertama Hidup Berkeluarga. Jogyakarta: Kanisius, 1992.
Mansari dan Rizkal. “Peranan Hakim dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak: Antara Kemaslahatandan Kemudharatan”, Jurnal Hukum Keluarga Vol. 4, No. 1, Desember 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Naldianus Jehaman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors publishing in TANDA: Jurnal Kajian Budaya, Bahasa dan Sastra e-ISSN 2797-0477 will be asked to sign a Copyright Determination Form. In signing the form, it is assumed that the author has obtained permission to use copyrighted or previously published material. All authors must read and agree to the terms outlined in the form, and must sign the form or agree that the corresponding author can sign on their behalf. The article cannot be published until the signed form has been received. It is a condition of publication that authors grant copyright or license the publication rights in their article, including the abstract, to jurnaltanda@gmail.com. This allows us to ensure full copyright protection and to disseminate the article, and of course the Journal to the widest possible readership in both print and electronic formats.