KEBUDAYAAN PINGIT TUJUH HARI SEBELUM PERNIKAHAN DALAM ADAT JAWA

Authors

  • Fidya Vicha Ananda Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/tanda.v3i05.1908

Keywords:

Adat Jawa, Pingit, Pernikahan

Abstract

Penelitian ini mengenal budaya pingit yang diturunkan oleh para leluhur. Penelitian ini  merupakan penelitian dengan menggunakan metode analisis data dan studi Pustaka. Proses pengumpulan data berupa analisis jurnal,artikel, dan perpustakaan digital. Tahap penyajian data berupa teks agar mudah dipahami oleh pembaca. Penelitian ini di latarbelakangi oleh masyarakat suku Jawa yang wajib melakukan tradisi pingit, dimana mempelai pria dan wanita tidak boleh bertemu sampai waktu yang telah ditentukan sekitar 1-2 minggu. Penelitian ini bertujuan agar calon mempelai dapat merawat diri dan dihindarkan dari mara bahaya yang dapat menggangu keselamatan kedua mempelai. Tradisi pingitan dalam sudut pandang hukum islam dalam QS. Al-Ahzaab 33:33. Perintah langsung dari Allah SWT “dengan adanya wanita harus berdiam diri dalam rumah dan menjaga kesuciannya” sehingga adat ini dalam islam sah. Dari hasil penelitian ini adalah adanya tradisi yang wajib dilakukan dan dipercayai oleh Masyarakat suku Jawa sebelum melakukan pernikahan.

Author Biography

Fidya Vicha Ananda, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Untag Surabaya

References

Al-Quran, Surat Al-Ahzaab 33:33

BPS Provinsi Jawa Tengah (2017), Jawa Tengah Dalam Angka, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Hatmaja, (2019) SUGIARTO, Wira; LARASATY, Esty; ROHMAH, Sofiyana. Peran Pendidikan Agama Islam Terhadap Tradisi Pingitan Pernikahan Di Desa Pangkalan Batang Bengkalis. Jurnal Al-Kifayah: Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, 2023, 2.2: 246-254.

Kuntowijoyo (1987). Budaya dan Masyarakat. Yogyakarta: PT. Tiara Wacana

Monografi, (2017), Desa Cetan Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah

Parsons and Shils, (1990), Toward a General Theory of Action, Harvard University Press.

Downloads

Published

2023-09-01

How to Cite

Ananda, F. V. (2023). KEBUDAYAAN PINGIT TUJUH HARI SEBELUM PERNIKAHAN DALAM ADAT JAWA. TANDA: Jurnal Kajian Budaya, Bahasa Dan Sastra (e-ISSN: 2797-0477), 3(05), 1–6. https://doi.org/10.69957/tanda.v3i05.1908

Issue

Section

KEBUDAYAAN