LARANGAN BESERTA TRADISI MALAM 1 SURO DI SURAKARTA

Authors

  • Riskha Nadia Ayuputri Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/tanda.v3i04.1900

Keywords:

Larangan-larangan, Tradisi, Bulan 1 Suro

Abstract

Bulan 1 suro adalah bulan pertama dalam penanggalan jawa ,yang juga bertepatan dengan bulan muharam dalam kalender hijriah. Bulan ini dianggap sebagai bulan yang sakral dan penuh dengan makna spiritualnya dalam sebuah tradisi jawa ,banyak masyarakat jawa memanfaatkan bulan ini dengan untuk melakukan refleksi,doa bahkan ritual yang tentunya untuk mendekatkan diri dengan kepada sang pencipta atau membersihkan diri auara negatif ,tradisi ini biasanya diikuti dengan sikap dan pikiran yang tenang dan penghormatan yang mendalam terhadap nilai nilai luhur yang dipercayai oleh masyarakat dan dianggap bulan suro ini dengan suci dan penuh energi ,keberadaan bulan suro menunjukkan bagaimana masyarakat jawa menghargai hubungan antara tradisi leluhur agama dan spiritualitas dalam membentuk identitas budaya yang unik dan penuh dengan makna ,banyak larangan larangan serta tradisi yang terkandung dalam bulan 1 suro ini .

References

Muthoharoh, Ika. Makna spiritual dalam perayaan kirab 1 suro (keraton kasunanan surakarta). BS thesis. FU, 2022.

Hapsari, Galuh Kusuma. "Makna Komunikasi Ritual Masyarakat Jawa (Studi Kasus pada Perayaan Malam Satu Suro di Keraton Yogyakarta, Keraton Surakarta, dan Pura Mangkunegaran Solo)." COMPEDIART 1.1 (2024): 44-52.

Arganata, Taufan Rifa’I., and Yanti Haryanti. Kajian Makna Simbolik Budaya dalam Kirab Budaya Malam 1 Suro Keraton Kasunanan Surakarta. Diss. Universitas

Saputro, Luthfiyansyah Hanif. "Relevansi Kirab Budaya Malam Satu Suro Dengan Substansi Kehidupan." (2019).

Downloads

Published

2025-04-19

How to Cite

Ayuputri, R. N. (2025). LARANGAN BESERTA TRADISI MALAM 1 SURO DI SURAKARTA. TANDA: Jurnal Kajian Budaya, Bahasa Dan Sastra (e-ISSN: 2797-0477), 3(04), 13–18. https://doi.org/10.69957/tanda.v3i04.1900

Issue

Section

KEBUDAYAAN