PENYULUHAN PKK DESA DI DESA TASIK MADU KECAMATAN PALANG KABUPATEN TUBAN PROVINSI JAWA TIMUR

Authors

  • Ayun Maduwinarti Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Indah Murti Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Keywords:

PKK, Pemerintahan Desa

Abstract

Kesejahteraan keluarga merupakan cita-cita dari setiap keluarga di desa Tasikmadu. Pembentukan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Tasikmadu merupakan respon atas cita-cita tersebut. Tim Penggerak PKK Desa Tasikmadu adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Di Desa Tasikmadu,Tim Penggerak PKK ini ternyata masih belum melaksanakan fungsi baik sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali maupun penggerak bagi warga masyarakat Desa Tasikmadu. Penyuluhan pada Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa dimaksudkan untuk mendorong fungsi-fungsi fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali maupun penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK. Tim Penggerak PKK Desa Tasikmadu mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Ayun Maduwinarti, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Pengajar, Peneliti dan Penggiat Pengabdian Kepada Masyarakat, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Indah Murti, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Pengajar, Peneliti dan Penggiat Pengabdian kepada Masyarakat, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

References

DPRRI dan Presiden RI (1992), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, Sekretariat Negara RI, Jakarta.

Menteri Dalam Negeri (2020), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK. Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Menteri Dalam Negeri (2020), Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Republik Indonesia Nomor: 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Presiden RI (2017), Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK. Sekretariat Negara, Jakarta.

Presiden RI (2017), Peraturan Presiden No 99 tahun 2017 Tentang Gerakan PKK, Sekretariat Negara, Jakarta.

Sekretariat Negara RI (1992), Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 35 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3475, Jakarta.

Downloads

Published

2021-07-23

How to Cite

Maduwinarti, A., & Murti, I. (2021). PENYULUHAN PKK DESA DI DESA TASIK MADU KECAMATAN PALANG KABUPATEN TUBAN PROVINSI JAWA TIMUR. ABDI MASSA: Jurnal Pengabdian Nasional (e-ISSN: 2797-0493), 1(02), 28–33. Retrieved from https://aksiologi.org/index.php/abdimassa/article/view/87

Issue

Section

Education for Sustainable Development