PENYULUHAN PKK DESA DI DESA TASIK MADU KECAMATAN PALANG KABUPATEN TUBAN PROVINSI JAWA TIMUR
Keywords:
PKK, Pemerintahan DesaAbstract
Kesejahteraan keluarga merupakan cita-cita dari setiap keluarga di desa Tasikmadu. Pembentukan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Tasikmadu merupakan respon atas cita-cita tersebut. Tim Penggerak PKK Desa Tasikmadu adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Di Desa Tasikmadu,Tim Penggerak PKK ini ternyata masih belum melaksanakan fungsi baik sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali maupun penggerak bagi warga masyarakat Desa Tasikmadu. Penyuluhan pada Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa dimaksudkan untuk mendorong fungsi-fungsi fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali maupun penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK. Tim Penggerak PKK Desa Tasikmadu mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Downloads
References
DPRRI dan Presiden RI (1992), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, Sekretariat Negara RI, Jakarta.
Menteri Dalam Negeri (2020), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK. Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Menteri Dalam Negeri (2020), Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Republik Indonesia Nomor: 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Presiden RI (2017), Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK. Sekretariat Negara, Jakarta.
Presiden RI (2017), Peraturan Presiden No 99 tahun 2017 Tentang Gerakan PKK, Sekretariat Negara, Jakarta.
Sekretariat Negara RI (1992), Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 35 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3475, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Ayun Maduwinarti; Indah Murti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Pengabdian Nasional ABDI MASSA ber e-ISSN 2797-0493 ini berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.