PENYULUHAN DAN PENDAMPINGAN PENINGKATAN KUALITAS ADMINISTRASI DESA BIDANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) DI KECAMATAN PALANG KABUPATEN TUBAN)

Authors

  • Diana Juni Mulyati Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Bambang Kusbandrijo Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Sri Andayani Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Keywords:

Pemerintahan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Permendagri

Abstract

Keberhasilan desa dapat berjalan dengan lancar dan sejahtera yang didukung oleh banyak faktor salah satunya yaitu faktor keuangan karena tidak mungkin desa dapat melaksanakan pemerintahan desa secara efektif dan efisien tanpa dukungan dana yang memadai. Dengan demikian di bawah kepemimpinan pemerintah desa beserta perangkat desa penggalian dana pengelolaan sumber-sumber keuangan desa harus di upayakan seoptimal mungkin melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa karena APBDes merupakan instrument yang sangat penting dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik di tingkat desa. Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan baik pembiayaan penerimaan dan pembiayaan pengeluaran. Ada beberapa kendala yang dihadapi dalam proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa diantaranya: kurangnya tenaga ahli dalam menyusun RAB, terkendala dengan aplikasi, keterlambatan dana yang turun dari pemerintah sehingga dana kegiatan ditalangi dulu dengan SPJ kwitansi lunas/SPJ panjar Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. APBDes disusun oleh pemerintah desa dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) setelah melalui pembahasan bersama dengan Badan Permusyawarata Desa (BPD). Inisiatip mengajukan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dilakukan oleh pemerintah desa, dengan demikian diperlukan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). APBDes menjelaskan kebutuhan dalam pembangunan desa sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Diana Juni Mulyati, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Program Studi Administrasi Bisnis

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Bambang Kusbandrijo, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Staf Pengajar di FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Sri Andayani, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Staf Pengajar di FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

References

Dwi Ratmono dan Mahfud Sholihin, (2015) Akuntansi Keuangan Daerah Berbasis Akrual, UPP STIM YKPN

Halim, A (2007) Akuntansi Keuanganm Daerah, Salemba Empat. Jakarta.

Peraturan Mentri Dalam Negeri No.37, (2007) Pedoman Pengelolaan Keangan Desa, Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia.

_________, No.113,(2014) Pengelolaan Keuangan Desa

_________, No.114,(2014) Pedoman Pembangunan Desa

Undang-Undang Republik Indonesia No.6. (2014) tentang Desa. Lembar Negara Republik Indonesia. Jakarta

Downloads

Published

2021-11-02

How to Cite

Juni Mulyati, D., Kusbandrijo, B., & Andayani, S. (2021). PENYULUHAN DAN PENDAMPINGAN PENINGKATAN KUALITAS ADMINISTRASI DESA BIDANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) DI KECAMATAN PALANG KABUPATEN TUBAN). ABDI MASSA: Jurnal Pengabdian Nasional (e-ISSN: 2797-0493), 1(04), 23–29. Retrieved from https://aksiologi.org/index.php/abdimassa/article/view/78

Issue

Section

Education for Sustainable Development