PENYULUHAN DAN PENDAMPINGAN PENINGKATAN KUALITAS ADMINISTRASI DESA BIDANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) DI KECAMATAN PALANG KABUPATEN TUBAN)
Keywords:
Pemerintahan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), PermendagriAbstract
Keberhasilan desa dapat berjalan dengan lancar dan sejahtera yang didukung oleh banyak faktor salah satunya yaitu faktor keuangan karena tidak mungkin desa dapat melaksanakan pemerintahan desa secara efektif dan efisien tanpa dukungan dana yang memadai. Dengan demikian di bawah kepemimpinan pemerintah desa beserta perangkat desa penggalian dana pengelolaan sumber-sumber keuangan desa harus di upayakan seoptimal mungkin melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa karena APBDes merupakan instrument yang sangat penting dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik di tingkat desa. Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan baik pembiayaan penerimaan dan pembiayaan pengeluaran. Ada beberapa kendala yang dihadapi dalam proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa diantaranya: kurangnya tenaga ahli dalam menyusun RAB, terkendala dengan aplikasi, keterlambatan dana yang turun dari pemerintah sehingga dana kegiatan ditalangi dulu dengan SPJ kwitansi lunas/SPJ panjar Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. APBDes disusun oleh pemerintah desa dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) setelah melalui pembahasan bersama dengan Badan Permusyawarata Desa (BPD). Inisiatip mengajukan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dilakukan oleh pemerintah desa, dengan demikian diperlukan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). APBDes menjelaskan kebutuhan dalam pembangunan desa sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Downloads
References
Dwi Ratmono dan Mahfud Sholihin, (2015) Akuntansi Keuangan Daerah Berbasis Akrual, UPP STIM YKPN
Halim, A (2007) Akuntansi Keuanganm Daerah, Salemba Empat. Jakarta.
Peraturan Mentri Dalam Negeri No.37, (2007) Pedoman Pengelolaan Keangan Desa, Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia.
_________, No.113,(2014) Pengelolaan Keuangan Desa
_________, No.114,(2014) Pedoman Pembangunan Desa
Undang-Undang Republik Indonesia No.6. (2014) tentang Desa. Lembar Negara Republik Indonesia. Jakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Diana Juni Mulyati, Bambang, Sri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Pengabdian Nasional ABDI MASSA ber e-ISSN 2797-0493 ini berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.