PELAYANAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR 1 TAHUNAN MELALUI WALKTHRU DI SAMSAT MANYAR KOTA SURABAYA

Authors

  • Elvin Chrisidan Tama Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • M. Kendry Widiyanto Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Keywords:

Pelayanan Publik, Prosedur, Pajak

Abstract

Kegiatan ini bertujuan untuk membantu dengan prosedur dalam melayani pembayaran wajib pajak kendaraan bermotor 1 Tahunan melalui Walkthru. Kegiatan ini menggunakan metode kegiatan berupa pengamatan, wawancara, dan tindakan. Dilengkapi dengan dokumentasi. Hasil kegiatan ini menunjukkan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengam peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara. Peserta kegiatan mendapatkan arahan terkait kegiatan dari Kepala TU UPT Bapenda. Peserta melaksanakan kegiatan di Samsat Manyar dengan jam kerja sesuai yang berlaku di Samsat Manyar. Dengan kegiatan berupa pelayanan pajak dalam STNK yang perlu wajib dibayarkan, Pajak STNK Tahunan yang harus memperoleh pengesahan paraf dan dicap oleh pihak kepolisian dilakukan ketika pembayaran pajak kendaraan pada kolom yang tercetak di STNK (letaknya di sebelah kanan). Menurut peraturan pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya administrasi perpanjangan STNK mengalami kenaikan.Kenaikan pada biaya administrasi ini  dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan kinerja sistem. Kesimpulan yang di dapat dalam kegiatan ini bahwa Pedoman Penyusunan SOP di lingkungan Samsat Manyar merupakan salah satu langkah dalam mendukung standar operasional prosedur, setiap pegawai dan pejabat dapat melaksanakan pekerjaannya dengan efesien, memberikan kemudahan dalam memantau hasil pekerjaan. Pedoman Penyusunan SOP ini akan selalu dievaluasi dan senantiasa bergerak dinamis sesuai dengan visi dan misi. Maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan kegiatan dari masing-masing tahapan prosedur sudah sesuai dengan SOP yang ada di Samsat Manyar kota Surabaya yang telah ditetapkan. Saran dari Penelitian ini Diharapkan pegawai Samsat Manyar untuk lebih meningkatkan sosialisasi mengenai bagaimana cara  mengurus  Pajak 1 Tahunan atau Administrasi lainnya, supaya masyarakat dapat mengetahui prosedur Pajak 1 Tahunan. Karena masih banyak masyarakat menggunakan jasa calo dalam melakukan Pajak 1 Tahunan, Sehingga mengeluarkan biaya yang bengkak.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Elvin Chrisidan Tama, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Mahasiswa di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

M. Kendry Widiyanto, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Dosen di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

References

Pemerintah Pusat dan daerah. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang ”Pengertian Pelayanan Publik”.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Undang-Undang No. 7 Tahun 2010 tentang “Reformasi Birorasi dalam Pelayanan Publik”

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Undang-Undang No.35 Tahun 2012 tentang “Pengertian SOP”.

Peraturan Menteri dalam Negeri. Undang-Undang No. 25 Tahun 2011, “Pengertian SOP Teknis”.

Tambunan Sony Toman, (2018), SOP Standar Operasional ProsedurInstansi Pemerintah”, Bandung: Yrama Widya viii + 168hlm.

Downloads

Published

2022-11-20

How to Cite

Chrisidan Tama, E., & Widiyanto, M. K. (2022). PELAYANAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR 1 TAHUNAN MELALUI WALKTHRU DI SAMSAT MANYAR KOTA SURABAYA. ABDI MASSA: Jurnal Pengabdian Nasional (e-ISSN: 2797-0493), 3(06), 16–28. Retrieved from https://aksiologi.org/index.php/abdimassa/article/view/631

Issue

Section

Education for Sustainable Development