MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT: MENJADIKAN MANUKAN KULON SEBAGAI KAMPUNG HIJAU DI KOTA SURABAYA
Keywords:
Kampung Hijau, RW, MasyarakatAbstract
Kampung hijau merupakan konsep kampung berbasis lingkungan dan solusi mengatasi permasalahan lingkungan perkotaan komunitas, industri/bisni. Kampung hijau adalah kampung yang menerapkan asas pelestarian fungsi lingkungan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, baik pelestarian fungsi pada komponen lingkungan (biotik, abiotik maupun komponen sosial ekonomi dan budaya serta kesehatan masyarakat). Upaya lembaga dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui kampung hijau dimulai dari Lembaga RW. Menurut Permendagri No. 5 Tahun 2007, Lembaga RW merupakan Lembaga Kemasyarakatan yang diakui dan dibina oleh pemerintah. Salah satu fungsinya adalah penunjang pembangunan. Dipilihnya Lembaga RW sebagai subyek karena RW merupakan wujud struktur perantara di Indonesia. Di satu sisi masyarakat memerlukan perantara dengan pemerintah. Di sisi lain pemerintah juga perlu perantara dengan masyarakat. Keberadaan lembaga RW dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah. Peran eksistensi Lembaga RW dalam pembangunan tidak dapat diabaikan. Masyarakat di Manukan Kulon merupakan reprentasi dari kampung perkotaan pada umumnya. Kampung yang padat penduduk, penuh lorong dan gang sempit, struktur penduduk yang heterogen. Mayoritas warga bekerja sebagai buruh, pengusaha kecil dan karyawan swasta. Secara internal tidak ada institusi atau perusahaan yang berpengaruh. Kondisi Lingkungannya tidak ada penghijauan sehingga tidak Asri dan Kering dimusim Kemarau dan ketika musim Hujan banyak genangan di lorong lorong kampung karena salurannya tidak terawat dan masyarakat belum memanfaatkan lahannya untuk menabung air. Minimnya pemahaman warga tentang kampung hijau dan kesadaran untuk memanfaatkan potensi wilayah dan potensi penduduk untuk membangun kampung yang asri, sejuk hijau , ada cadangan air dan tidak ada genangan merupakan latar belakang dilakukan kegiatan pengabdian. Oleh karena itu kegitan pengabdian diantaranya adalah 1.Warga kampung mendapatkan pengetahuan tentang manajemen kampung dan cara membuat biopori , 2. Warga kampung mendapat pengetahuan tentang pentingnya kesadaran lingkungan dan gerakan menabung air, 3. Warga di Kampung merasakan kampungnya asri, sejuk dan terbebas dari banjir di musim hujan dan kekurangan air di musim kemarau.dengan dilakukan penghijauan dan membangun biopori.
Downloads
References
Pemerintah Republik Indonesia (2014) Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Sekretariatan Negara Negara Republik Indonesia, Jakarta. Riyanto (2009).
Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Geografis Berbasis Desktop dan Web, Gava Media, Yogyakarta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (2014), Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, Departemen Dalam Negeri, Jakarta.
Arif Darmawan,(2015), Modernisasi Masyarakat Desa .LP2i Press Surabaya , ISBN 978-602- 1056-02-6
Y. Gorji Mahlabani et al. 2015. Upaya mewujudkan kampung hijau. mengevaluasi eco-vi age
dan bagaimana pertimbangan konsep keberlanjutan. 2012.
Permendagri No. 5 Tahun 2007. Lembaga RW merupakan Lembaga Kemasyarakatan yang
diakui dan dibina oleh pemerintah.
Matondan,Denita. 2011. Upaya mewujudkaan Kampung Hijau di Surabaya.
https://news.detik.com/berita/d-3586852/kampung-hijau-. Selasa 19/7/2011
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Arif Darmawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Pengabdian Nasional ABDI MASSA ber e-ISSN 2797-0493 ini berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.