IDENTIFIKASI DAN INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL BAGI PERANGKAT DESA DAN MASYARAKAT DI KECAMATAN BANDUNGAN
Keywords:
Kekayaan Intelektual Komunal, Kecamatan BandunganAbstract
Kekayaan Intelektual adalah suatu hasil kegiatan berdaya cipta pikiran manusia yang diungkapkan ke dunia luar dalam suatu bentuk, baik material maupun immaterial. Kekayaan dibagi menjadi dua yakni Kekayaan Intelektual dengan kepemilikan personal, dan Kekayaan Intelektual dengan kepemilikan komunal. Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) memiliki ciri khas yaitu bersifat kebersamaan, dalam arti bahwa keuntungan dan kepentingan yang diprioritaskan adalah kepentingan banyak orang. Kecamatan Bandungan yang berada di Kabupaten Semarang merupakan salah satu daerah yang kaya akan obyek wisata baik wisata alamnya yang sangat menarik, wisata budaya, peninggalan sejarah, sejarah teknologinya, maupun keanekaragam sumber daya alamnya, salah satunya ialah kesenian budaya di Kelurahan Bandungan berupa tarian dan alat musik, sedangkan di Desa Jetis mempunyai potensi dan inovasi produk berupa sabun mandi dan shampoo, begitu juga dengan desa lain di Kecamatan Bandungan yang mempunyai potensi KIK yang dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis serta hasil Ekspresi Budaya Tradisionalnya. Berdasarkan hal tersebut, penting adanya perlindungan dan pemahaman lebih lanjut bagi Perangkat Desa dan Masyarakat Kecamatan Bandungan terkait Kekayaan Intelektual Komunal yang tersebar di wilayahnya, agar ke depannya Perangkat Desa dapat lebih tanggap dalam melakukan identifikasi serta inventarisasi untuk setiap Kekayaan Intelektual Komunal demi menghindari terjadinya sengketa/konflik antar anggota masyarakat desa/daerah lain yang disebabkan oleh saling klaim kepemilikan atas suatu Kekayaan Intelektual Komunal. Hasil penyuluhan serta pendampingan memberikan pengembangan wawasan tentang pentingnya dilakukan identifikasi serta inventarisasi kebudayaan yang termasuk dalam Kekayaan Intelektual Komunal. Rekomendasi yang dapat disampaikan adalah diperlukan pembinaan dan pendampingan lebih lanjut kepada para masyarakat serta perangkat desa di Kecamatan Bandungan dalam kaitannya dengan pentingnya dilakukan identifikasi serta inventarisasi suatu Kekayaan Intelektual Komunal.
Downloads
References
Buku
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. 2019. Modul KI Bidang Kekayaan Intelektual Komunal. DJKI: Jakarta.
Usman, Rachmadi. 2003. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Bandung: Alumni.
Artikel dan Jurnal
Atmadja. 2015. “Urgensi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual”. Lex Jurnalica, Vol. 13 No.3.
Sofyarto, K. 2018. “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional terhadap Perolehan Manfaat Ekonomi”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 20 No. 1, hlm. 149–162.
Sulistianingsih, Dewi, dkk. 2021. “Digitalisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia”, Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol. 7 No. 2, hlm.651.
Website
ICCRI: Pusat Penelitian Kopi & Kakao Indonesia. 2020. Pengembangan Kopi Robusta Gunung Kelir Kabupaten Semarang Melalui Pengembangan Indikasi Geografis. Diakses di https://iccri.net/pengembangan-kopi-robusta-gunung-kelir-kabupaten-semarang-melalui-pengembangan-indikasi-geografis-ig/ pada 22 Februari 2022 pukul 08.44 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rindia Fanny Kusumaningtyas, Sang Ayu Putu Rahayu, Andry Setiawan, Dina Ristanti, Bryan Rois Putra Adyaksa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Pengabdian Nasional ABDI MASSA ber e-ISSN 2797-0493 ini berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.