PENDAMPINGAN PENGELOLAAN ASSET DESA DI DESA JEKEK KECAMATAN BARON KABUPATEN NGANJUK PROVINSI JAWA TIMUR
Keywords:
Pengelolaan Aset Desa, Pemerintahan DesaAbstract
Organisasi publik pada semua level yang didalam termasuk Pemerintahan Desa meupakan organisasi yang dituntut untuk mampu menjalankan kebijakan- kebijakan yang akan dijalankan berdasarkan potensi yang dimiliki desa. Upaya mengimplementasikan tuntutan di antara dapat dilakukan dengan melaksanakan pengelolaan atas kekayaan (assets). Pengelolaan asset desa ini dilakukan melalui inventarisasi pada semua kekayaan yang dimiliki desa secara benar. Dengan dijalankannya pengelolaan, maka organisasi desa akan mengetahui kondisi (potensi) yang dimiliki oleh desa. Dengan bekal pengetahuan atas potensi yang dimilikinya ini organisasi desa dapat merancang kegiatan-kegiatan yang dikaitkan dengan potensi tersebut. Pengelolaan asset desa landaskan pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53 pada 14 Januari 2016. Dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa ini ditetapkan bahwa dalam pengelolaan aset desa harus dilakukan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Dengan Pengelolaan Aset Desa yang benar dan berlandaskan aturan yang telah ditetapkan seperti tercermin dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa maka diharapkan akan memudahkan desa mampu melangkah dengan memperhatikan potensi yang dimilikinya sehingga jika semua desa mengetrapkan aturan yang ada ini maka pencapaian tujuan proses pembangunan akan lebih terarah
Downloads
References
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (2014), Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, Departemen Dalam Negeri, Jakarta.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (2016), Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Departemen Dalam Negeri, Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia (2014) Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Sekretarian Negara Negara Republik Indonesia, Jakarta.
Sekretariat Negara (2016), Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53 pada 14 Januari 2016.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ute Ch. Nasution, Supri Hartono, Doan Widhiandono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Pengabdian Nasional ABDI MASSA ber e-ISSN 2797-0493 ini berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.