PELATIHAN STRATEGI PENGEMBANGAN KOPERASI PADA KPRI UNIT PEMBANGKIT SEKTOR BRANTAS PT. PEMBANGKIT JAWA BALI
Keywords:
koperasi, pengembangan, rencana, strategiAbstract
Peran Koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat (terutama anggotanya) semakin nyata dan diakui sebagai sitem ekonomi yang sangat sesuai dengan karakteristik Bangsa Indonesia. Prinsip-prinsip gotong royong mewarnai kebijakan bisnis koperasi dalam memenuhi kepentingan anggotanya. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam menyusun strategi pengembangan koperasi dan pengelolaan kewajiban perpajakan koperasi secara efektif dan efisien, melalui pelaksanaan pelatihan. Seluruh peserta yang berjumlah 9 orang, terdiri dari pengurus dan karyawan koperasi ini, juga diajak untuk secara aktif memetakan kondisi internal (kekuatan dan kelemahan) koperasi dan situasi eksternal (peluang dan ancaman) yang dihadapi koperasi. Metode pelaksanaan pelatihan meliputi : brainstorming kepada semua peserta untuk menggali permasalahan yang dihadapi, ide-ide kreatif yang dimiliki oleh pengelola koperasi dan mendiskusikan jalan keluarnya, pemberian pelatihan (ceramah) secara online dengan materi aspek perpajakan dalam koperasi, perencanaan keuangan koperasi dan strategi pengembangan koperasi. Untuk mengukur peningkatan pengetahuan dan pemahan peserta terhadap kekuatan, kelemhan, peluang dan ancaman yang dihadapi koperasi, peserta melakukan pemetaan kondisi koperasi dengan metode SWOT Analysis dan didiskusikan pada akhir pelaksanaan pelatihan. Berdasarkan pembahasan hasil identifikasi kondisi KPRI Sebra, disusun beberapa alternatif strtategi yang merupakan kombinasi terbaik dari kondisi internal dan lingkungan eksternal. Pengabdi menyarankan untuk segera menyusun suatu strategi dan rencana pengembangan koperasi serta implementasinya dan pengabdi menyampaikan kesiap sediaan untuk mendampingi pada keseluruhan proses tersebut.
Downloads
References
Adinata et al. 2012. Strategi pengembangan usaha sapi potong di Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo. Tropical Animal Husbandry 1(1): 24–32.
Azhim F, Salengke, Zainal. 2014. Strategi pengembangan industri pengolahan susu sapi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Jurnal Sains dan Teknologi 14(2): 162–171.
David, Fred R. 2012. Manajemen Strategis: Konsep. Jakarta: Salemba Empat
Irawati et al, Strategi Pengembangan Koperasi Peternak Galur Murni Di Kabupaten Jember, Jurnal Aplikasi Bisnis dan Manajemen, Vol. 3 No. 1, Januari 2017 Nomor DOI: 10.17358/JABM.3.1.123
Kartadinata, Abas. 2006. Akuntansi Dan Analisis Biaya. Rineke Cipta. Jakarta.
Kasim SN, Sirajuddin SN, Irmayani. 2011. Strategi pengembangan usaha sapi perah di Kabupaten Enrekang. Jurnal Agribisnis 10(3): 81-97.
Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik. ANDI. Yogyakarta.
Pemerintah Indonesia. 1992. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. 2016. Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 06/PER/DEP.6/IV/2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan KSP dan USP Koperasi. Jakarta: Sekretariat Negara.
Putri dan Bayangkara, 2021, Penilaian Kinerja Koperasi Berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia No. 06/Per/Dep.6/Iv/2016 “Studi Kasus Pada Kpri Sebra”, Jurnal Ekonomi Akuntansi (JEA) 17 vol 6 No 2, 2021
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ida Bagus Ketut Bayangkara; Tri Ratnawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Pengabdian Nasional ABDI MASSA ber e-ISSN 2797-0493 ini berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.