PENYULUHAN DAN PENDAMPINGAN PENINGKATAN KUALITAS ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA BIDANG BADAN USAHA MILIK DESA DI KECAMATAN KRAS KABUPATEN KEDIRI
Keywords:
Pemerintahan Desa, Badan Usaha Milik Desa, PengabdianAbstract
Penyuluhan dan pendampingan peningkatan kualitas administrasi Pemerintahan Desa Bidang Badan Usaha Milik Desa di Kecamatan Kras Kabupaten Kediri dengan Mitra Program 1 yakni Desa Nyawangan dan Mitra Program 2 yaitu Desa Purwodadi pelaksanaannya diketuai oleh Dr. Achluddin Ibnu Rochim, SH., M.Si. Kegiatan beranggotakan antara lain Dra. Noorshanti Sumarah, M.Ikom dan Prof. Dr. Agus Sukristyanto, MS. Lokasi pengabdian berada di Wilayah Mitra 1 dan Mitra 2, yaitu Desa Sawangan dan Purwodadi, Kecamatan Kras Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur dengan jarak tempuh dari Perguruan Tinggi sejauh 145 Km. Luaran yang dihasilkan adalah Buku Laporan dan Artikel Ilmiah (Jurnal Ber- ISSN). Waktu pelaksanaan kegiatan selama 4 Minggu dengan pendanaan sebesar Rp. 5.000.000,- yang dibiayai secara Mandiri.
Downloads
References
Pemerintah Republik Indonesia (2014) Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Sekretarian Negara Negara Republik Indonesia, Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa atau BUMDES
Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (2014), Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, Departemen Dalam Negeri, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Achluddin ibnu rochim; Agus sukristyanto, Noorshanti Sumarah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Pengabdian Nasional ABDI MASSA ber e-ISSN 2797-0493 ini berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.