PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA DALAM PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN APBDESA MELALUI PENDAMPINGAN BERBASIS REGULASI
DOI:
https://doi.org/10.69957/abdimass.v6i01.2691Keywords:
APBDesa, Pendampingan Desa, Kapasitas Aparatur, Dana Desa, SiskeudesAbstract
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan instrumen strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Namun, dalam praktiknya masih banyak desa yang menghadapi kendala dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDesa, antara lain keterbatasan waktu penyusunan, dinamika perubahan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, rendahnya kapasitas sumber daya manusia aparatur desa, serta perubahan kebijakan peruntukan Dana Desa yang relatif sering. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan APBDesa melalui penyuluhan dan pendampingan di Desa Mungkung dan Desa Gempol, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif, edukatif, dan aplikatif melalui tahapan penyuluhan regulasi, pelatihan teknis penyusunan APBDesa, serta pendampingan langsung berbasis Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman aparatur desa terhadap regulasi pengelolaan keuangan desa, peningkatan kemampuan teknis dalam penyusunan dan pelaporan APBDesa, serta tersusunnya dokumen APBDesa yang lebih sistematis, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini memberikan kontribusi positif dalam memperkuat tata kelola keuangan desa dan direkomendasikan untuk direplikasi pada desa lain dengan karakteristik permasalahan yang serupa.
Downloads
References
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (2023). Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Versi Terbaru. Jakarta: BPKP.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Jakarta: Kemendagri RI.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Jakarta: Kemendes PDTT.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah beberapa kali diubah). Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk. (2024). Peraturan Bupati Nganjuk tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024. Nganjuk: Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Mardiasmo. (2021). Akuntansi Sektor Publik (Edisi Terbaru). Yogyakarta: Andi Offset.
Raharjo, E. (2020). Pengelolaan Keuangan Desa dan Akuntabilitas Publik. Jakarta: Rajawali Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rudy Handoko; Nekky Rahmiyati; Edy Sudaryanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Pengabdian Nasional ABDI MASSA ber e-ISSN 2797-0493 ini berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.






