POTENSI LIMBAH JAMU SEBAGAI BAHAN ALTERNATIF PEMBUATAN AROMATERAPI ALAMI: KAJIAN INOVASI DAN LINGKUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.69957/abdimass.v6i01.2658Keywords:
Limbah Jamu, Aromaterapi, Jamu, Inovasi, Bahan AlternatifAbstract
Produksi jamu tradisional sebagai warisan budaya Indonesia menghasilkan limbah organik berupa ampas rempah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan berpotensi menimbulkan permasalahan lingkungan. Limbah tersebut masih mengandung senyawa aromatik alami yang memiliki nilai guna dan nilai ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji potensi limbah jamu sebagai bahan alternatif pembuatan aromaterapi alami ditinjau dari aspek inovasi, lingkungan, dan peluang sosial ekonomi. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian literatur dan analisis deskriptif terhadap berbagai hasil penelitian terkait kandungan senyawa aktif limbah jamu serta pemanfaatannya dalam produk aromaterapi. Hasil kajian menunjukkan bahwa limbah jamu mengandung minyak atsiri dengan karakteristik aromatik yang berpotensi memberikan efek relaksasi dan meningkatkan kesejahteraan psikologis. Pemanfaatan limbah jamu menjadi produk aromaterapi mendukung prinsip ekonomi sirkular dengan mengurangi limbah dan menciptakan nilai tambah berbasis sumber daya lokal. Simpulan penelitian ini menunjukkan bahwa limbah jamu berpotensi dikembangkan sebagai bahan aromaterapi alami yang ramah lingkungan, bernilai ekonomi, serta mampu mendorong pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.
Downloads
References
Handayani, R., & Puspitasari, D. (2021). Pemanfaatan Limbah Jamu Tradisional sebagai Bahan Tambahan Produk Herbal Rumah Tangga. Jurnal Inovasi dan Lingkungan, 5(2), 45–52.
Prameswari, D., & Nurhaliza, R. (2020). Potensi Minyak Atsiri Tanaman Herbal Indonesia untuk Aplikasi Aromaterapi. Jurnal Fitofarmaka Indonesia, 7(3), 120–128.
Putri, A. D., & Santoso, H. (2023). Penerapan Ekonomi Sirkular dalam Pengelolaan Limbah Organik Masyarakat Pedesaan. Jurnal Pembangunan Hijau, 9(1), 34–42.
Savitri, N. (2020). Jamu Tradisional Sebagai Identitas Kesehatan Herbal Indonesia. Jurnal Budaya dan Kesehatan, 4(1), 1–8.
UNDP. (2020). Sustainable Development Goals Report 2020. United Nations Development Programme.
Wulandari, M., Hidayat, F., & Lestari, E. (2022). Kandungan Minyak Atsiri pada Limbah Rempah sebagai Potensi Bahan Dasar Aromaterapi. Jurnal Teknologi Lingkungan, 6(4), 201–208.
Astuti, I., & Rahmawati, L. (2019). Pemanfaatan limbah herbal sebagai produk bernilai tambah berbasis masyarakat. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 89–97.
Dewi, R. K., Pranoto, Y., & Setiawan, B. (2021). Pengembangan produk aromaterapi berbahan alami sebagai upaya peningkatan ekonomi kreatif. Jurnal Industri Kreatif dan UMKM, 5(1), 22–30.
Kusuma, H. S., & Mahendra, A. P. (2020). Potensi minyak atsiri tanaman tropis Indonesia dalam pengembangan produk kesehatan dan kebugaran. Jurnal Farmasi dan Ilmu Kefarmasian Indonesia, 7(2), 65–73.
Lestari, E., & Nurhayati, S. (2022). Inovasi pengolahan limbah organik berbasis ekonomi sirkular di sektor usaha mikro. Jurnal Lingkungan dan Pembangunan, 8(3), 155–164.
Sari, M., & Wibowo, A. (2021). Pemberdayaan masyarakat melalui pengolahan limbah herbal menjadi produk ramah lingkungan. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 6(1), 40–48.
World Health Organization. (2019). WHO global report on traditional and complementary medicine. World Health Organization.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Berliana Mai Putri; Vika Ramadhina Widyantari; Freda Julia Najah; Oktavian Satrio Abimanyu; Stefanus Putra Pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Pengabdian Nasional ABDI MASSA ber e-ISSN 2797-0493 ini berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.






