PENDAMPINGAN PENGELOLAAN ASET DESA DI DESA TALUN DAN DESA JINTEL KECAMATAN REJOSO KABUPATEN NGANJUK PROVINSI JAWA TIMUR

Authors

  • Uthe Ch. Nasution University of 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Supri Hartono Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Ni Made Ida Pratiwi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Keywords:

Pengelolaan Aset Desa, Pemerintahan Desa

Abstract

Organisasi publik dalam hal ini Pemerintahan Desa dituntut untuk mampu mengimplementasikan pengukuran potensi yang dimiliki desa. Di antara yang dapat dilakukan adalah melaksanakan pengelolaan atas kekayaan (assets). Dengan pengelolaan maka dilakukanlah inventarisasi terhadap kekayaan (assets) desa yang jika dilakukan dengan benar, maka organisasi desa akan mengetahui kondisi (potensi) yang dimiliki oleh desa. Dengan bekal pengetahuan atas potensi yang dimilikinya ini organisasi desa dapat merancang kegiatan-kegiatan yang dikaitkan dengan potensi tersebut. Pengelolaan asset desa landaskan pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53 pada 14 Januari 2016. Dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa ini ditetapkan bahwa dalam pengelolaan aset desa harus dilakukan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Dengan Pengelolaan Aset Desa yang benar dan berlandaskan aturan yang telah ditetapkan seperti tercermin dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa maka diharapkan akan memudahkan desa mampu melangkah dengan memperhatikan potensi yang dimilikinya sehingga jika semua desa mengetrapkan aturan yang ada ini maka pencapaian tujuan proses pembangunan akan lebih terarah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53 pada 14 Januari 2016

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (2014), Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, Departemen Dalam Negeri, Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia (2014) Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Sekretarian Negara Negara Republik Indonesia, Jakarta.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Downloads

Published

2021-05-01

How to Cite

Ch. Nasution, U., Hartono, S., & Ida Pratiwi, N. M. (2021). PENDAMPINGAN PENGELOLAAN ASET DESA DI DESA TALUN DAN DESA JINTEL KECAMATAN REJOSO KABUPATEN NGANJUK PROVINSI JAWA TIMUR. ABDI MASSA: Jurnal Pengabdian Nasional (e-ISSN: 2797-0493), 1(01), 12–16. Retrieved from https://aksiologi.org/index.php/abdimassa/article/view/26