PENDAMPINGAN PENGELOLAAN ASET DESA DI DESA TALUN DAN DESA JINTEL KECAMATAN REJOSO KABUPATEN NGANJUK PROVINSI JAWA TIMUR
Keywords:
Pengelolaan Aset Desa, Pemerintahan DesaAbstract
Organisasi publik dalam hal ini Pemerintahan Desa dituntut untuk mampu mengimplementasikan pengukuran potensi yang dimiliki desa. Di antara yang dapat dilakukan adalah melaksanakan pengelolaan atas kekayaan (assets). Dengan pengelolaan maka dilakukanlah inventarisasi terhadap kekayaan (assets) desa yang jika dilakukan dengan benar, maka organisasi desa akan mengetahui kondisi (potensi) yang dimiliki oleh desa. Dengan bekal pengetahuan atas potensi yang dimilikinya ini organisasi desa dapat merancang kegiatan-kegiatan yang dikaitkan dengan potensi tersebut. Pengelolaan asset desa landaskan pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53 pada 14 Januari 2016. Dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa ini ditetapkan bahwa dalam pengelolaan aset desa harus dilakukan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Dengan Pengelolaan Aset Desa yang benar dan berlandaskan aturan yang telah ditetapkan seperti tercermin dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa maka diharapkan akan memudahkan desa mampu melangkah dengan memperhatikan potensi yang dimilikinya sehingga jika semua desa mengetrapkan aturan yang ada ini maka pencapaian tujuan proses pembangunan akan lebih terarah.
Downloads
References
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53 pada 14 Januari 2016
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (2014), Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, Departemen Dalam Negeri, Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia (2014) Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Sekretarian Negara Negara Republik Indonesia, Jakarta.
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Ute Ch. Nasution; Supri Hartono; Ni Made Ida Pratiwi;
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Pengabdian Nasional ABDI MASSA ber e-ISSN 2797-0493 ini berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.