ANALISIS TUGAS PENGAWASAN YANG DILAKUKAN OLEH KEASISTENAN RIKSA DAN PVL OMBUDSMAN RI PROVINSI JAWA TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.69957/abdimass.v5i05.2491Keywords:
Pengawasan, Maladminsitrasi, Pengaduan, Pelayanan PublikAbstract
Permasalahan maladministrasi dalam pelayanan publik masih menjadi isu utama di Indonesia, termasuk di wilayah Jawa Timur. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Timur sebagai lembaga pengawas eksternal independen yang menerima, memverifikasi, dan memeriksa laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi. Laporan masyarakat dibantu oleh Keasistenan PVL dan Riksa dengan memanfaatkan sistem digital SIMPeL 4.0 (Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan) untuk meningkatkan transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas proses penanganan laporan. Dalam memperoleh data ini digunakan metode studi literatur untuk menganalisis tugas Keasistenan PVL dan Riksa dan pemahaman mengenai sistem SIMPLE 4.0, guna mengetahui tugas pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Jawa Timur. Namun, tingginya volume laporan mengharuskan peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar pengawasan dapat berjalan optimal. Selain penanganan laporan, Ombudsman juga melakukan pengawasan preventif melalui audit dan sosialisasi untuk mencegah maladministrasi. Rekomendasi utama adalah peningkatan kualitas SDM dan penguatan peran preventif guna memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Downloads
References
Dewi, R. S. (2021b). Tentang Respon Cepat Ombudsman. Ombudsman Republik Indonesia. https://www.ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--tentang-respon-cepat-ombudsman
Mariani. (2022). Mengenal Lebih Dekat Keasistenan PVL Babel. Ombudsman Republik Indonesia. https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--mengenal-lebih-dekat-keasistenan-pvl-babel
Rizki, R., & Khumaidi, K. (2025). EFEKTIVITAS OMBUDSMAN RI PERWAKILAN JAWA TIMUR DALAM PENCEGAHAN MALADMINISTRASI DI KOTA PASURUAN: Effectiveness of Ombudsman RI Representative of East Java in preventing maladministration in Pasuruan City. JADMENT: Journal of Administration and Development, 2(2), 243–249. https://jadment.forindpress.com/index.php/jadment/article/view/32
Dewi, R. S. (2021a). 21 Tahun Ombudsman, Merancang Sistem Monitoring Maladministrasi 4.0. Ombudsman Republik Indonesia. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--21-tahun-ombudsman-merancang-sistem-monitoring-maladministrasi-40
Undang-undang (UU) No. 37 Tahun 2008 Ombudsman Republik Indonesia (2008). https://peraturan.bpk.go.id/Details/39708
Upi Fitriyanti. (2020). Pengawasan Pelayanan Publik. Ombudsman Republik Indonesia. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--pengawasan-pelayanan-publik-
Abbas, A., & Lodan, K. T. (2020). Peran pengawasan ombudsman dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dialektika Publik, 5(1), 17–23. https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/dialektikapublik/article/view/2414
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wulan Cahyaningtyas; Adi Susiantoro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Pengabdian Nasional ABDI MASSA ber e-ISSN 2797-0493 ini berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.






