ANALISIS TUGAS PENGAWASAN YANG DILAKUKAN OLEH KEASISTENAN RIKSA DAN PVL OMBUDSMAN RI PROVINSI JAWA TIMUR

Authors

  • Wulan Cahyaningtyas Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Adi Susiantoro Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/abdimass.v5i05.2491

Keywords:

Pengawasan, Maladminsitrasi, Pengaduan, Pelayanan Publik

Abstract

Permasalahan maladministrasi dalam pelayanan publik masih menjadi isu utama di Indonesia, termasuk di wilayah Jawa Timur. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Timur sebagai lembaga pengawas eksternal independen yang menerima, memverifikasi, dan memeriksa laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi. Laporan masyarakat dibantu oleh Keasistenan PVL dan Riksa dengan memanfaatkan sistem digital SIMPeL 4.0 (Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan) untuk meningkatkan transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas proses penanganan laporan. Dalam memperoleh data ini digunakan metode studi literatur untuk menganalisis tugas Keasistenan PVL dan Riksa dan pemahaman mengenai sistem SIMPLE 4.0, guna mengetahui tugas pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Jawa Timur. Namun, tingginya volume laporan mengharuskan peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar pengawasan dapat berjalan optimal. Selain penanganan laporan, Ombudsman juga melakukan pengawasan preventif melalui audit dan sosialisasi untuk mencegah maladministrasi. Rekomendasi utama adalah peningkatan kualitas SDM dan penguatan peran preventif guna memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dewi, R. S. (2021b). Tentang Respon Cepat Ombudsman. Ombudsman Republik Indonesia. https://www.ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--tentang-respon-cepat-ombudsman

Mariani. (2022). Mengenal Lebih Dekat Keasistenan PVL Babel. Ombudsman Republik Indonesia. https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--mengenal-lebih-dekat-keasistenan-pvl-babel

Rizki, R., & Khumaidi, K. (2025). EFEKTIVITAS OMBUDSMAN RI PERWAKILAN JAWA TIMUR DALAM PENCEGAHAN MALADMINISTRASI DI KOTA PASURUAN: Effectiveness of Ombudsman RI Representative of East Java in preventing maladministration in Pasuruan City. JADMENT: Journal of Administration and Development, 2(2), 243–249. https://jadment.forindpress.com/index.php/jadment/article/view/32

Dewi, R. S. (2021a). 21 Tahun Ombudsman, Merancang Sistem Monitoring Maladministrasi 4.0. Ombudsman Republik Indonesia. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--21-tahun-ombudsman-merancang-sistem-monitoring-maladministrasi-40

Undang-undang (UU) No. 37 Tahun 2008 Ombudsman Republik Indonesia (2008). https://peraturan.bpk.go.id/Details/39708

Upi Fitriyanti. (2020). Pengawasan Pelayanan Publik. Ombudsman Republik Indonesia. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--pengawasan-pelayanan-publik-

Abbas, A., & Lodan, K. T. (2020). Peran pengawasan ombudsman dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dialektika Publik, 5(1), 17–23. https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/dialektikapublik/article/view/2414

Downloads

Published

2025-11-21

How to Cite

Cahyaningtyas, W., & Susiantoro, A. (2025). ANALISIS TUGAS PENGAWASAN YANG DILAKUKAN OLEH KEASISTENAN RIKSA DAN PVL OMBUDSMAN RI PROVINSI JAWA TIMUR. ABDI MASSA: Jurnal Pengabdian Nasional (e-ISSN: 2797-0493), 5(05), 133–138. https://doi.org/10.69957/abdimass.v5i05.2491

Issue

Section

Student Community Services