PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN LIMBAH MINYAK JELANTAH: PRODUKSI LILIN AROMATERAPI RAMAH LINGKUNGAN DI DUSUN BELAHAN DESA GEDANGAN KECAMATAN KUTOREJO KABUPATEN MOJOKERTO
DOI:
https://doi.org/10.69957/abdimass.v5i04.2314Keywords:
Minyak Jelantah, Lilin Aromaterapi, Pengelolaan Limbah, Pengabdian Masyarakat, Kreativitas, Lingkungan, Ekonomi KreatifAbstract
Minyak jelantah merupakan salah satu limbah rumah tangga yang paling umum dihasilkan dari aktivitas memasak, namun sering kali dibuang secara sembarangan tanpa pengolahan lebih lanjut. Kebiasaan ini dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, menyumbat saluran air, dan membahayakan kesehatan masyarakat. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dampak negatif dari minyak jelantah serta belum memiliki alternatif pengelolaan limbah yang tepat. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan solusi kreatif dan edukatif melalui pelatihan pembuatan lilin aromaterapi dari minyak jelantah. Pelatihan dirancang secara partisipatif dengan melibatkan warga Desa Gedangan, terutama ibu rumah tangga dan kader desa. Kegiatan akan dilaksanakan melalui tiga tahapan utama, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan limbah sekaligus membuka peluang usaha baru berbasis lingkungan. Lilin aromaterapi dipilih karena memiliki nilai jual tinggi dan dapat menarik minat konsumen, khususnya di kalangan pecinta produk aromaterapi. Hasil pelatihan diharapkan menciptakan produk yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga bernilai ekonomis dan estetis. Pada tahap evaluasi, tim akan mengidentifikasi hambatan, mendiskusikan solusi, dan menyiapkan tindak lanjut kegiatan. Pengabdian ini dirancang sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat melalui pengolahan limbah menjadi barang bernilai guna. Dengan pendekatan ini, masyarakat diajak untuk lebih kreatif, inovatif, dan peduli terhadap lingkungan sekitar.
Downloads
References
Heni Mulyani Pohan, 2)Fatma Suryani Harahap, 3)Elisa, 4)Ayunda Sabrina Sormin, 5)NurSahara, 6)Hafnita Hrp. (2023). EDUKASI DAN PEMANFAATAN MINYAK JELANTAH SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN. 2(1), 27–33.
Amalia, F., & Rahmayani Johan, I. (2010). PERILAKU PENGGUNAAN MINYAK GORENG SERTA PENGARUHNYA TERHADAP KEIKUTSERTAAN PROGRAM PENGUMPULAN MINYAK JELANTAH DI KOTA BOGOR Analysis of the Behaviour Effects in Using Cooking Oil on the Participation Program of Collecting the Used Cooking Oil in Bogor Ci. Jur. Ilm. Kel. & Kons, 3(2), 184–189.
Azni Aliyafi, Azka Faqih Fasihullisan, Moh Danish Andriansyah, & Dian Ika Aryani. (2024). Pelatihan Pemanfaatan Minyak Jelantah Menjadi Lilin Aroma Terapi sebagai Pencegahan Pencemaran Lingkungan dan Peningkatan Keterampilan Masyarakat di Desa Gebanganom Kabupaten Kendal. Transformasi Masyarakat : Jurnal Inovasi Sosial Dan Pengabdian, 1(4), 36–42. https://doi.org/10.62383/transformasi.v1i4.588
Minyak Jelantah Adalah: Pengertian, Bahaya, dan Manfaat. (n.d.). Retrieved July 7, 2025, from https://solarindustri.com/blog/minyak-jelantah-adalah/
Sumardona, Aisyah, H., Sukmanisa, W., Jalun, Rodiman, Anandina, N. I., Jupita, E., & Ningsih, A. A. (2024). Pendampingan Pemanfaatan Limbah Minyak Jelantah Menjadi LilinAromaterapi Sebagai Upaya Meminimalisir Limbah Domestik danMenjadi Nilai Tambah Ekonomi Masyarakat Desa Puusiambu. PABITARA Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 88–96.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Albert Joan Areli; Andika Putra; Salma Marchellina Puspitarini; Steven Wijaya; Royyan Firdaus; Rizqina Alfi Maulana Isroful Mas'ud

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Pengabdian Nasional ABDI MASSA ber e-ISSN 2797-0493 ini berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.