PENGEMBANGAN PROGRAM CHSE BERBASIS AI DAN KEBIJAKAN STANDAR TEKNOLOGI PARIWISATA DI ERA NEW NORMAL UNTUK MENGONTROL PENGUNJUNG KAWASAN EDUWISATA MOJOKERTO
Keywords:
Protokol CHSE, Kebijakan Publik, Pariwisata, COVID-19, MbencirangAbstract
Kebijakan publik merupakan modal utama yang dimiliki pemerintah untuk menata kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Dikatakan sebagai modal utama karena hanya melalui kebijakan publiklah pemerintah memiliki kekuatan dan kewenangan hukum untuk menata masyarakat dan sekaligus memaksakan segala ketentuan yang telah ditetapkan. Untuk mencegah penularan COVID-19 di Kawasan Eduwisata Mojokerto di era new normal perlu disusun kebijakan standar teknologi pariwisata untuk mengontrol pengunjung di Kawasan Eduwisata Mojokerto. Salah satu inovasi kebijakan standar teknologi pariwisata yang dapat dilakukan yaitu memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) untuk mengontrol kepatuhan pengunjung terhadap Protokol CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability). Luaran yang diharapkan dari ABMAS ini adalah Kabupaten Mojokerto khususnya kawasan Eduwisata Mojokerto memiliki kebijakan standar teknologi pariwisata yang dapat meningkatkan perlindungan wisatawan terhadap penularan COVID-19 yang berkunjung ke kawasan wisata ini sekaligus meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap pelaksanaan Protokol CHSES di kawasan Eduwisata Mojokerto. Luaran lainnya dari kegiatan abmas ini adalah diterapkannya perangkat teknologi untuk mendeteksi suhu, wajah dan kerumunan pengunjung di kawasan Eduwisata Mojokerto.
Downloads
References
Wiyata, A. S. (2015). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kunjungan Wisata Diberbagai Objek Wisata Di Kabupaten Mojokerto. Swara Bhumi, 1(1), 162–168.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Mojokerto. (2021). Kabupaten Mojokerto dalam Angka 2021 (Badan Pusat Statistik Kabupaten Mojokerto (Ed.); 1st ed.). Badan Pusat Statistik Kabupaten Mojokerto.
Asmoro, A. Y., Aly, M. N., & Pratama, H. F. (2020). Inovbiz Identifikasi Service Blueprint di Desa Wisata Kebontunggul (Lembah Mbencirang), Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Inovbiz: Jurnal Inovasi Bisnis, 8(2), 158–169. https://doi.org/10.35314/inovbiz.v8i2.1549
Maghfiroh, N. L. (2018). STRATEGI PENGEMBANGAN OBYEK WISATA EDUKASI LEMBAH MBENCIRANG DI DESA KEBONTUNGGUL KECAMATAN GONDANG KABUPATEN MOJOKERTO. Swara Bhumi, 5(7), 46–54.
BUMDes Gajah Mada. (2021b). Wisata Lembah Mbencirang Sumber Penghidupan Warga Lokal. Www.Bumdesgajahmada.Com.
BUMDes Gajah Mada. (2021a). Libur Awal Tahun di Wisata Lembah Mbencirang. Www.Bumdesgajahmada.Com.
Utari, R. dr. (2020). Kenali 5 Bahaya Virus Corona yang Perlu Diwaspadai. Www.Sehatq.Com.
Lotfi, M., Hamblin, M. R., & Rezaei, N. (2020). COVID-19: Transmission, prevention, and potential therapeutic opportunities. Clinica Chimica Acta, 508(May), 254–266. https://doi.org/10.1016/j.cca.2020.05.044
Jones, N. R., Qureshi, Z. U., Temple, R. J., Larwood, J. P. J., Greenhalgh, T., & Bourouiba, L. (2020). Two metres or one: what is the evidence for physical distancing in covid-19? BMJ (Clinical Research Ed.), 370, m3223. https://doi.org/10.1136/bmj.m3223
Greenstone, M., & Nigam, V. (2020). Does Social Distancing Matter? (No. 2020–26; 26). https://doi.org/10.2139/ssrn.3561244
Ius Constituendum. (2009). 1–20
Li, T., Liu, Y., Li, M., Qian, X., & Dai, S. Y. (2020). Mask or no mask for COVID-19: A public health and market study. PLoS ONE, 15(8 August), 1–17. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0237691
Suratman, S., Hayat, H., & Salamah, U. (2019). Hukum dan Kebijakan Publik (1st ed.). PT. Refika Aditama.
Abidin, S. Z. (2019). Kebijakan Publik (4th ed.). Salemba Humanika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Tony Hanoraga; Banu Prasetyo; Khakim Ghozali; Rizka Wakhidatus Sholikah; Ridho Rahman Hariadi; Juniarun Fathurrohman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Pengabdian Nasional ABDI MASSA ber e-ISSN 2797-0493 ini berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.