PKM PENGEMBANGAN USAHA “TANAMAN HIAS PAK HUDA” DI DESA BANYUURIP, KEC. KEDAMEAN, KABUPATEN GRESIK
Keywords:
Desa Wisata Bunga, Tanaman Hias, Mesin KomposAbstract
Perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat desa Banyuurip dalam bentuk peralihan profesi dari petani biasa menjadi petani budidaya tanaman hias didukung oleh pemilik lahan tebu yang mengalihkan fungsi sawah tebu menjadi lahan pembibitan tanaman hias. Masyarakat desa Banyuurip tertarik bertani dan berjualan bunga dan tanaman hias akibat harga bunga dan tanaman hias yang lebih tingi dari pada tanaman lain. Konsekwensi logis dari hal ini adalah terjadinya perubahan masyarakat ke arah diversifikasi profesi selain sebagai petani namun juga menjadi pembudi daya dan pedagang tanaman hias dan bunga. Perluasan profesi ini menjadikan kenaikan pendapatan sehingga desa Banyuurip menjadi sebuah desa industri flowris dengan stand-stand penjual bunga dan tanaman hias di sepanjang jalannya. Di desa Banyuurip terdapat 2 dusun yang sebagian besar penghasilannya adalah sebagai petani bunga, yaitu dusun Pendem dan dusun Miru, sedangkan dusun Wonosari sebagian besar penghasilannya dari bertani tanaman pangan. Di Desa Banyuurip terdapat Paguyuban Petani Bunga dengan jumlah anggota 700 orang. Dalam pengembangannya masih dibutuhkan pelatihan manajemen usaha dan pendampingan manajemen usaha serta teknologi tepat guna.
Downloads
References
DPRRI (2008), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Sekretariat Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Jakarta
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (2020) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Jakarta
Presiden Republik Indonesia (2021), Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Sekretariat Negara Republik Indonesia Tahun 2021, Jakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Nekky Rachmiyati, Sri Andayani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Pengabdian Nasional ABDI MASSA ber e-ISSN 2797-0493 ini berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.