PENYULUHAN TENTANG JAMINAN KEAMANAN PANGAN SERTA ZAT ADITIF PANGAN PADA SISWA SMKN I TULUNGAGUNG

Authors

  • Rini Rahayu Sihmawati Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Tiurma Wiliana Susanti Panjaitan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Dwi Agustiyah Rosida Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Wardah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/abdimass.v4i03.1578

Keywords:

SMKN 1 Tulungagung, Jaminan Keamanan Pangan, Zat Aditif Pangan

Abstract

Ketersediaan pangan meningkat seiring dengan meningkatnya permintaan kebutuhan pangan. Sehubungan dengan hal tersebut, tuntutan konsumen  terhadap pangan yang sehat dan aman dikonsumsi  juga turut meningkat. SMKN 1 Tulungagung memiliki Konsentrasi Keahlian pada lingkup Pertanian, dua diantaranya adalah  Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian dan Pengawasan Mutu Hasil Pertanian, yang menekankan kepada upaya pengolahan hasil pertanian maupun pengawasan mutu hasil pertanian, sehingga siswa siswi diharapkan menguasai pengetahuan tentang jaminan keamanan pangan serta bahan aditif pangan yang dijinkan sesuai standart keamanan pangan. Mengingat pentingnya pengetahuan tersebut, maka pihak sekolah merasa perlu untuk menambah wawasan siswa siswi dengan memberikan penyuluhan terkait jaminan keamanan pangan ini, selain pengetahuan didapatkan di kelas yang diberikan oleh guru sesuai kurikulum yang telah ditentukan. Kegiatan penyuluhan tentang Jaminan Keamanan Pangan dan Zat Aditif  Pangan bagi siswa siswi kelas XII SMKN 1 Tulungagung dapat meningkatkan pemahaman dan wawasan siswa siswi tentang pentingnya jaminan keamanan pangan serta bahan tambahan pangan sebagai  bekal siswa siswi untuk terjun dalam bidang industri pengolahan pangan sesuai kompetensi/keahliannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Bahan Tambahan Pangan.

BPOM. 2021. Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran.

Darmawan, Aji Kurnia.2023. Jaminan Keamanan Pangan Hulu Hilir. Doktor Ilmu Hukum Perancang Perundang-undangan Kementerian Pertanian.Universitas Padjadjaran

Henochowicz. 2020. S.I. Food Additives National Institutes of Health . U.S. National Library of Medicine MedlinePlus.

Saragih,Bernatal, (2020). Pengawasan Mutu Hasil Pertanian. Yogyakarta: Deepublish. Pudjirahaju, Astutik (2017). Pengawasan Mutu Pangan (PDF). Kementerian Kesehatan RI

Noviana Kus Yuniati.2019. Jaminan Keamanan Pangan Industri. Balai Pengujian Mutu Barang. JLPPI-JLKI

Zhong, Yingqi , Linhai Wu, Xiujuan Chen dan Zuhui Huang. 2018. Effects of Food-Additive-Information on Consumers’ Willingness to Accept Food with Additives. International Journal Of Environmental Research And Public Health, 15(11).

Downloads

Published

2024-06-08

How to Cite

Rahayu Sihmawati, R., Panjaitan, T. W. S., Rosida, D. A., & Wardah. (2024). PENYULUHAN TENTANG JAMINAN KEAMANAN PANGAN SERTA ZAT ADITIF PANGAN PADA SISWA SMKN I TULUNGAGUNG. ABDI MASSA: Jurnal Pengabdian Nasional (e-ISSN: 2797-0493), 4(03), 24–29. https://doi.org/10.69957/abdimass.v4i03.1578

Issue

Section

Education for Sustainable Development