IMPLEMENTASI PELAYANAN PUBLIK PROGRAM KERJA BINMAS AIR DAN POTDIRGA KEGIATAN SAMBANG NUSA DI PULAU MANDANGIN SAMPANG JAWA TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.69957/abdimass.v4i03.1540Keywords:
Pelayanan Publik, Sambang Nusa, PesisirAbstract
Kondisi geografis Negara Indonesia yang dua pertiganya adalah merupakan wilayah perairan, telah memberikan peluang sekaligus tantangan. Wilayah perairan Indonesia menyimpan sumber kekayaan alam dan sumber daya alam yang apabila dikelola dengan baik akan menjadi peluang, harapan, potensi dan prospek untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan, namun kondisi itu dibarengi dengan berbagai ancaman potensial dan ancaman faktual/nyata seperti tindak pelanggaran dan tindak kejahatan di wilayah perairan yang cukup tinggi intensitasnya. Program kerja Binmas air dan Potdirga melalui kegiatan Sambang Nusa menjadi strategi utama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir dan kepulauan yang terpinggirkan. Dalam konteks pelayanan publik kegiatan Sambang Nusa menjanjikan solusi inovatif yang dapat mengatasi tantangan tersebut. Abstrak ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi pelyanan publik program kerja Binmas air dan Potdirga sebagai penyelenggaraan fungsi kepolisian perairan dalam bentuk meningkatkan kehadiran polisi perairan pada pulau terluar yang berpenghuni guna meningkatkan rasa aman masyarakat serta bertujuan untuk memberdayakan potensi masyarakat atau komunitas masyarakat di wilayah perairan dan pesisir pantai yang dapat mendukung terciptanya kamtibmas yang kondusif. Implementasi pelayanan publik Program kerja Binmas air dan Potdirga dalam kegiatan Sambang Nusa telah membawa dampak positif dalam berperan aktif menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah pesisir Jawa Timur guna membangun dan menciptakan stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah pesisir maupun perairan. Penelitian ini memfokuskan pentingnya penerapan pelayanan publik pada wilayah pesisir daerah pulau yang ada di Jawa Timur yang sangat jauh akses mobilitasnya. Dalam kegiatan Sambang Nusa ini sebagai cara untuk meningkatkan keamanan, ketertiban serta kesejateraan masyarakat dengan melakukan Upaya Pre-Emtif, Upaya Preventif dan Upaya Represif. Dan Edukatif. Namun, untuk mencapai dampak yang lebih luas, diperlukan dukungan atau kerja sama yang berkelanjutan dari pemerintah, pemangku kepentingan lokal, dan masyarakat setempat.
Downloads
References
Mansur, Dikdik M. Arief, 2011, Bunga Rampai Implementasi Tugas Pokok POLRI, Bandung: LoGoz Publisihing. Winarno, Budi. 1989. Teori Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pusat Studi Sosial Universitas Gadjah Mada,.
Roberg, Roy R, 2013, Police Management, Terjemahan oleh PTIK, Jakarta. Taswin, Kumpulan hasil laporan Polair Polda Banten sejak tahun 2000-2014. Rahardjo, Satjipto, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing.
Runtukahu, J. (2016). Tanggung jawab Polisi Perairan Dalam Menegakan Hukum di Wilayah Laut Teritorial Republik Indonesia. Lex et Societatis, Vol.IV/No.1, 51-52. Windhu, P. K., Rodliyah, & Suryani, A. (2019).
Fungsi Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi di wilayah hukum Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat). Jurnal Education and development, 202.
Maria Sisilia Lou Kelen, Setiyono, Teguh Suratman, Susianto. 2020. Upaya Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur Dalam Menangani Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam. Bhirawa Law Journal Volume 1, Issue 2, November 2020 ISSN PRINT xxx-xxx ISSN ONLINE xxx-xxx Journal homepage: http://jurnal.unmer.ac.id/index.php/blj/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dina Catur Ningtyas; Adi Soesiantoro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Pengabdian Nasional ABDI MASSA ber e-ISSN 2797-0493 ini berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.