PENDAMPINGAN PENYUSUNAN PERATURAN DESA DI KECAMATAN KRAS KABUPATEN KEDIRI JAWA TIMUR
Keywords:
Peraturan Desa, Pemerintah DesaAbstract
Banyak pembuatan Peraturan Desa yang dilakukan tidak didahului oleh kajian akademik. Konsekwensinya peraturan desa itu menjadi tidak sesuai secara sosiologis bahkan bertentangan dengan aturan perundangan yang derajatnya lebih tinggi. Berangkat dari dasar pemikiran tersebut maka mendesak agar dilakukan kegiatan pendampingan bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan penyusunan Peraturan Desa yang ideal. Metode kegiatan pendampingan ini dilakukan dengan cara advokasi kisi-kisi baik pra penyusunan, sewaktu penyusunan, dan pasca penyusunan. Diharapkan dari kegiatan pendampingan penyusunan Peraturan Desa untuk Pemerintah Desa di Desa Nyawangan dan Purwodadi, Kecamatan Keras, Kabupaten Kediri, maka terdapat luaran berupa kepekaan aparat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, Tokoh Masyarakat; menambah pengetahuan aparat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Tokoh Masyarakat; mendorong kinerja secara sinergi antara aparat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Tokoh Masyarakat dalam menghasilkan peraturan desa.
Downloads
References
Pemerintah Republik Indonesia (2014) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Sekretarian Negara Negara Republik Indonesia, Jakarta.
Riyanto (2009). Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Geografis Berbasis Desktop dan Web, Gava Media, Yogyakarta.
Menteri Dalam Negeri RepublikIndonesia (2014), Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, Departemen Dalam Negeri, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Achluddin Ibnu Rochim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Pengabdian Nasional ABDI MASSA ber e-ISSN 2797-0493 ini berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.