PENYULUHAN DAN PENDAMPINGAN BIDANG PERATURAN DESA DI DESA SAMBIKEREP DAN DESA WENGKAL KECAMATAN REJOSO KABUPATEN NGANJUK
Keywords:
Pengabdian Masyarakat, Kualitas Administrasi Pemerintahan Daerah, Peraturan DesaAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diadakan dalam bentuk penyuluhan, pendampingan dan pemberdayaan administrasi pemerintahan desa, khususnya di bidang Peraturan Desa adalah kegiatan dengan tujuan meningkatan kualitas administrasi pemerintahan desa yang diperuntukkan bagi perangkat desa baik Desa Sambikerep maupun Desa Wengkal, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Kegiatan penyuluhan, pendampingan dan pemberdayaan administrasi pemerintahan desa ini selain sebagai perwujudan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai wujud kontribusi sivitas akademika kepada masyarakat, juga bermanfaat juga bagi Desa Sambikerep dan Desa Wengkal. Kebetulan kedua desa tersebut, baru saja merekrut perangkat desa baru, Desa Wengkal ada 4 orang dan Desa Sambikerep 3 orang perangkat desa baru. Guna berbagi bidang ilmu pengetahuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan penyuluhan dan pendampingan di bidang Peraturan Desa ini dilakukan dalam bentuk, observasi, advokasi, pelatihan, dan penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) dalam memecahkan dan mencari solusi atas berbagai masalah yang dihadapi masyarakat Desa Sambikerep maupun Desa Wengkal, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.
Downloads
References
Monografi Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk 2023.
Monografi Desa Wengkal Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Endang Indartuti; Radjikan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Pengabdian Nasional ABDI MASSA ber e-ISSN 2797-0493 ini berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.