PROGRAM PEMBERDAYAAN KESEHATAN MASYARAKAT MANDIRI MELALUI KADER SURABAYA HEBAT
Keywords:
Program, Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Mandiri, Kader Surabaya HebatAbstract
Tujuan dari pengabdian ini adalah ingin mengetahui ada faktor pendorong dan penghambat apa saja dari kegiatan pemberdayaan masyarakat Kota Surabaya melalui Kader KSH ini dan mengetahui bagaimana kedepan-nya atas kelanjutan peran Kader KSH, apakah masih bisa eksis dan relevan dengan kondsi waktu yang akan datang dan perubahan kepemimpinan. Pengabdian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik analisis yang dijasilkan dari observasi, dokumentasi dan wawancara dari informan, yakni Kader KSH sendiri di Kampu Gubeng Kertajaya. Hasil temuan dari tulisan ini adalah KSH adalah asset kampung yang memiliki instrument tepat untuk membantu permasalahan kesehatan dalam lingkungan masyrakat yang padat penduduknya, dengan system kekeluargaan yang kuat. KSH menjadi harapan banyak masyarakat selain menambah penghasilan dan pendapatan bagi KSH itu sendiri, juga meringankan beban masyarakat akan beban biaya dan hal-hal lain yang ada dalam masyrakat tentang masalah kesehatan ini. KSH sebagai jawaban dan aksi yang tepat, Pemeritah Kota Surabaya yang menjadikannya ujung tombak informasi dan transparasi kegiatan kesehatan, sangat diuntungkan sehingga effektifitas pelaksanaan kesehatan di Surabaya berjalan dengan lancer, feedback nya cepat untuk dilakukan Analisa, dan memudahkan sebuah kebijkan manakala dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari feedback KSH ini.
Downloads
References
Edi Suharto. (2005). Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Bandung: Refika Aditama.
https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/9/99/Locator_Kecamatan_Gubeng_di_Kota_Surabaya.png
https://lenteratoday.com/surabaya-punya-27-540-kader-sehat-hebat-tingkat-kelurahan/
https://id.wikipedia.org/wiki/Gubeng,_Surabaya
Islamy, M. Irfan, MPA, 1986, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara FIA. Unibraw, Jakarta: PT. Bina Aksara.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1948.
Peraturan Walikota No 76 yang diterbitkan tahun 2015 dan No 43 yang diterbitkan di tahun 2016 tentang tentang Pemberian Biaya Jasa.
Peraturan Walikota No: 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya.
Simbolon, Erdinson dkk. 2021. Antropologi dan Sosiologi Pendidikan.
Sumaryadi, I Nyoman. 2005. Perencanaan Pembangunan Daerah Otonom dan Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: Penerbit Citra Utama.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Tjatur Ermitajani Judi, Tias Dwi Jusnita, Eric Harianto, Nyoman Diah Utari Dewi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Pengabdian Nasional ABDI MASSA ber e-ISSN 2797-0493 ini berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.