PENYULUHAN PENINGKATAN KUALITAS ADMINISTRASI DESA BIDANG BPD DI DESA SAMBIKEREP KECAMATAN REJOSO, KABUPATEN NGANJUK

Authors

  • Agus Sukristyanto Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Djoko Widodo Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Achluddin Ibnu Rochim Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Keywords:

BPD, Tugas dan Wewenang, Hak dan Kewajiban

Abstract

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuan dari kegiatan adalah memberikan peningkatan kualitas anggota BPD tentang fungsi BPD dalam menetapkan peraturan di desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat, menjaring berbagai permasalahan berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Metode kegiatan dilakukan dengan cara penyuluhan kepada anggota BPD. Hasil dari kegiatan ini berupa pemahaman dalam menyusun pedoman kepada anggota dalam bertingkah laku atau bersikap sesuai kedudukannya dalam menghadapi masalah yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Kesadaran akan tugas dan wewenang dalam membahas dan membuat rancangan peraturan desa dengan kepala desa, melakukan pengawasan kepada pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengajukan usulan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, dan membentuk panitia pemilihan kepala desa.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Agus Sukristyanto, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Dosen di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Djoko Widodo, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Dosen di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Achluddin Ibnu Rochim, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Dosen dan Penggiat Penelitian di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

References

Menteri Dalam Negeri, (2016), Permendagrgi No 110 Tahun 2016, Tugas Badan Permusyawaratan Desa.

Pemerintah Kabupaten Kebumen, (2020) Pengetahuan tentang Badan Permusyawaratan Desa, Sumber: internet dari laman https://jintung.kec-ayah.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/118/142

Sekretariat Negara Republik Indonesia, (2014), Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sekretariat Negara Republik Indonesia, (2014), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Downloads

Published

2023-07-01

How to Cite

Sukristyanto, A., Widodo, D., & Ibnu Rochim, A. (2023). PENYULUHAN PENINGKATAN KUALITAS ADMINISTRASI DESA BIDANG BPD DI DESA SAMBIKEREP KECAMATAN REJOSO, KABUPATEN NGANJUK. ABDI MASSA: Jurnal Pengabdian Nasional (e-ISSN: 2797-0493), 3(04), 90–94. Retrieved from https://aksiologi.org/index.php/abdimassa/article/view/1273

Issue

Section

Education for Sustainable Development