PENYULUHAN PENINGKATAN KUALITAS ADMINISTRASI DESA BIDANG BPD DI DESA SAMBIKEREP KECAMATAN REJOSO, KABUPATEN NGANJUK
Keywords:
BPD, Tugas dan Wewenang, Hak dan KewajibanAbstract
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuan dari kegiatan adalah memberikan peningkatan kualitas anggota BPD tentang fungsi BPD dalam menetapkan peraturan di desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat, menjaring berbagai permasalahan berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Metode kegiatan dilakukan dengan cara penyuluhan kepada anggota BPD. Hasil dari kegiatan ini berupa pemahaman dalam menyusun pedoman kepada anggota dalam bertingkah laku atau bersikap sesuai kedudukannya dalam menghadapi masalah yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Kesadaran akan tugas dan wewenang dalam membahas dan membuat rancangan peraturan desa dengan kepala desa, melakukan pengawasan kepada pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengajukan usulan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, dan membentuk panitia pemilihan kepala desa.
Downloads
References
Menteri Dalam Negeri, (2016), Permendagrgi No 110 Tahun 2016, Tugas Badan Permusyawaratan Desa.
Pemerintah Kabupaten Kebumen, (2020) Pengetahuan tentang Badan Permusyawaratan Desa, Sumber: internet dari laman https://jintung.kec-ayah.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/118/142
Sekretariat Negara Republik Indonesia, (2014), Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sekretariat Negara Republik Indonesia, (2014), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Agus Sukristyanto, Djoko Widodo, Achluddin Ibnu Rochim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Pengabdian Nasional ABDI MASSA ber e-ISSN 2797-0493 ini berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.