PENYULUHAN DAN PENDAMPINGAN BUDAYA KERJA BAGI SISWA SMK MULIA KECAMATAN KENCONG KABUPATEN JEMBER
Keywords:
SMK MULIA, budaya kerja, penyuluhan dan pendampinganAbstract
SMK Muhammadiyah 5 (SMK MULIA) merupakan salah satu SMK yang menjadi mitra kerja Prodi Agroindustri Fakultas Vokasi Untag Surabaya dalam Program Pendampingan SMK Pusat Keunggulan (SMK PK). Salah satu program yang diwujudkan dalam kemitraan ini adalah penyuluhan dan pendampingan budaya kerja kepada para siswa dengan metoda diskusi . Melalui diskusi ini diharapkan dapat menciptakan komunikasi dua arah sehingga bisa didapatkan umpan balik (feed back) yang maksimal. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa penyuluhan dan pendampingan budaya kerja organisasi dapat meningkatkan pemahaman dan wawasan siswa terhadap budaya kerja organisasi sehingga sebagai salah satu SMK Pusat keunggulan (SMK PK) diharapkan SMK ini dapat memenuhi tuntutan dunia kerja maupun dunia industri. serta dapat menjadi tempat rujukan bagi sekolah lain yang ada di sekitarnya.
Downloads
References
Feriyanto, Andri dan Triana, Endang Shyta. 2015. Pengantar Manajemen (3 in 1). Mediatera, Yogyakarta
Gering Supriyadi dan Triguno. 2001. Budaya Kerja Organisasi Pemerintah. LAN RI
Mangkunegara, Anwar Prabu.2005. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Nawawi, Hadari. 2003. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta : Gajah Mada University Press
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Dwi Agustiyah Rosida, Tiurma Wiliana Susanti Panjaitan, Amelia Nirmalawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Pengabdian Nasional ABDI MASSA ber e-ISSN 2797-0493 ini berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.