PENYULUHAN DAN PENDAMPINGAN BIDANG PERATURAN DESA DALAM MENINGKATKAN KUALITAS ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA DI KECAMATAN REJOSO KABUPATEN NGANJUK

Authors

  • Achluddin ibnu rochim Community of Research Laboratory, Surabaya
  • Endang Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Radjikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Keywords:

Pemerintahan Desa; Peraturan Desa; Penyuluhan Desa;

Abstract

Penyuluhan dan Pendampingan Peningkatan Kualitas Administrasi Pemerintahan Desa Bidang Peraturan Desa di  Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk pada Mitra Program 1, Desa Talun dan Mitra Program 2 Desa Jintel yang pelaksanaanya diketuai Endang Indartuti, dari Program Studi Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Bidang Keahlian Kebijakan Publik dengan anggota Radjikan, Bidang Keahlian Administrator Keuangan, dan Achluddin Ibnu Rochim Bidang Keahlian Hukum Tata Negara dan Pembangunan, Ifa Rifki Luthfiana, Mahasiswa program studi Administrasi Negara dan Anisa, Mahasiswa program studi Administrasi Negara. Wilayah Mitra di Desa Talun dan Desa Jintel, Kecamatan Rejoso, Kab/Kota Kabupaten Nganjuk, Propinsi Jawa Timur, Jarak PT dengan Lokasi 121,5 Km, Luaran Yang dihasilkanPublikasi artikel jurnal pengabdian. Waktu Pelaksanaan bulan Juli 2020, Pendanaan menghabiskan Rp. 5.000.000,-  Penyandang Dana secara Mandiri. Sehubungan dengan hal tersebut, salah satu hal yang patut menjadi perhatian di lingkungan daerah pedesaan adalah berkaitan dengan persoalan pembuatan Peraturan Desa. Disamping Pemerintah Desa yang belum menyadari akan pentingnya Peraturan Desa, Pemerintah Desa juga belum banyak tahu bagaimana membuat ataupun menyusun Peraturan Desa. Hal ini disebabkan karena didesa yang masih memiliki jiwa kegotongroyongan yang tinggi masih menganggap hubungan persaudaraan dipandang paling penting. Akibatnya  Peraturan Desa yang dibuat hanyalah untuk pengaturan APBDES. Berdasarkan dari pemikiran tersebut sangat perlu dilakukan kegiatan penyuluhan dan pendampingan bagi pemerintah desa agar dapat melakukan penyusunan peraturan desa dengan baik dan efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Achluddin ibnu rochim, Community of Research Laboratory, Surabaya

Dosen dan Penggiat Penelitian

Endang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Dosen di Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, dan Penggiat Pengabdian kepada Masyarakat

Radjikan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Dosen Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, dan Penggiat Pengabdian kepada Masyarakat

References

Pemerintah Republik Indonesia (2014) Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Sekretarian Negara Negara Republik Indonesia, Jakarta.

Riyanto (2009). Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Geografis Berbasis Desktop dan Web, Gava Media, Yogyakarta.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (2014), Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, Departemen Dalam Negeri, Jakarta.

Downloads

Published

2021-05-01

How to Cite

ibnu rochim, A., Endang Indartuti, & Radjikan, R. (2021). PENYULUHAN DAN PENDAMPINGAN BIDANG PERATURAN DESA DALAM MENINGKATKAN KUALITAS ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA DI KECAMATAN REJOSO KABUPATEN NGANJUK. ABDI MASSA: Jurnal Pengabdian Nasional (e-ISSN: 2797-0493), 1(01), 1–11. Retrieved from https://aksiologi.org/index.php/abdimassa/article/view/1