FENOMENA DANA MASUK TANPA PERSETUJUAN NASABAH PADA PINJAMAN ONLINE : PERSPEKTIF BUDAYA PARTISIPATIF di MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.69957/relasi.v6i03.2921Keywords:
Budaya Partisipatif, TikTok, Pinjaman Online, Literasi Digital, Perlindungan Data PribadiAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong terbentuknya budaya partisipatif di media sosial, salah satunya terlihat pada fenomena dana masuk tanpa persetujuan nasabah dalam layanan pinjaman online (pinjol). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pengguna TikTok berpartisipasi dalam membangun kesadaran mengenai fenomena tersebut melalui perspektif budaya partisipatif Henry Jenkins. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik observasi digital terhadap dua video TikTok dari akun @Barengfikry beserta enam komentar pengguna yang dipilih sebagai data penelitian. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konten TikTok berperan sebagai media edukasi yang meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko pinjaman online ilegal, sementara kolom komentar menjadi ruang interaksi tempat pengguna saling berbagi pengalaman, kekhawatiran, dan informasi mengenai langkah penanganan ketika menerima dana yang tidak diketahui asal-usulnya. Partisipasi pengguna tersebut mencerminkan karakteristik budaya partisipatif Jenkins, yaitu rendahnya hambatan untuk berpartisipasi, dukungan terhadap kreasi pengguna, terbentuknya relasi sosial, serta proses berbagi pengetahuan secara kolektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa TikTok berfungsi sebagai ruang literasi digital yang efektif dalam mendorong kewaspadaan masyarakat terhadap praktik pinjaman online ilegal dan pentingnya perlindungan data pribadi.
References
Murwani, E. (2012). Budaya partisipatif: Suatu bentuk literasi media baru. Dalam Seminar Nasional Inovasi dan Tekhnologi (SNIT) 2012, 1(1) (hlm. 22–26). https://kc.umn.ac.id/id/eprint/2745/
Sartika, K. D., & Larasati, D. (2023). Literature review: Dampak fenomena pinjaman online ilegal di Indonesia. Innovative: Journal of Social Science Research, 3, 2940–2948. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/6517
Savitri, A., Syahputra, A., Hayati, H., & Rofizar, H. (2021). Pinjaman online di masa pandemi COVID-19 bagi masyarakat Aceh. E-Mabis: Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis, 22(2), 116–124. https://doi.org/10.29103/e-mabis.v22i2.693
Wijayanti, S. (2022). Dampak aplikasi pinjaman online terhadap kebutuhan dan gaya hidup konsumtif buruh pabrik. Mizania: Jurnal Ekonomi dan Akuntansi, 2(2), 230–235. https://doi.org/10.47776/mizania.v2i2.592
Priambono, L., Sudirman, S., & Umar, W. (2024). Kebocoran data pribadi akibat penagihan utang pinjaman online ilegal. UNES Law Review, 6(4), 11238–11243. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2068
Hernawo, T., & Zarkasi, I. R. (2025). Komodifikasi dan budaya partisipatif media sosial dalam komunikasi pemasaran produk skincare di aplikasi TikTok. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 8(1), 157–164. https://doi.org/10.38035/rrj.v8i1.1832
Mardhiyyah, M. (2023). Konvergensi media (analisis transformasi media konvensional dalam perspektif ekonomi kritis). An-Nida: Jurnal Komunikasi Islam, 15(2), 129–144. https://doi.org/10.34001/an-nida.v15i2.5177
Cahya, M. B., & Triputra, P. (2016). Motif-motif yang mempengaruhi participatory culture internet meme: Studi pada khalayak media sosial Path di kalangan mahasiswa. Jurnal Komunikasi Indonesia, 5(1), 29–36. https://doi.org/10.7454/jki.v5i1.8364
Dewi, K. A. Y., Syahrullah, D. T., Ramadhani, S. P., Camelia, H. G., & Wulandari, Y. (2026). Urgensi pemahaman membaca kritis pada mahasiswa terhadap strategi bahasa persuasif pada iklan pinjaman online. Edu Research, 7(1), 3788–3801. https://doi.org/10.47827/jer.v7i1.2474
Akbar, R., Muqsith, M. A., & Ayuningtyas, F. (2024). TikTok Shop sebagai bentuk realitas konstruksi sosial teknologi media baru. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences, 7(1), 210–220. https://doi.org/10.34007/jehss.v7i1.2301
Elvredro Banjarnahon, Parlaungan Gabriel Siahaan, Natanael Naibaho, Debora Simamora, Lensi sigalingging, Natalia Nadeak, & Anis Safrita. (2026). Kajian Hukum Perdata Dalam Perjanjian Hutang Piutang Berbasis Financial Technology (Pinjol). Jurnal Multidisiplin Teknologi Dan Arsitektur, 4(1), 258–268. https://doi.org/10.57235/motekar.v4i1.8417
Henderson, V. G., & Primadini, I. (2024). Budaya partisipasi anggota komunitas kecantikan Skintention di media sosial. Jurnal Komunikasi Global, 13(2), 261–281. https://doi.org/10.24815/jkg.v13i2.39021
Morissan, M. (2014). Media sosial dan partisipasi sosial di kalangan generasi muda. Jurnal Visi Komunikasi, 13(1), 50-68. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/2510036
Nugroho, D. A., & Putri, S. R. (2024). Transformasi digital dan perubahan pola interaksi sosial masyarakat: Studi kasus di Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat. Perseptif, 2(4), 153–161. https://doi.org/10.70716/perseptif.v2i4.418
Ramadhan, M., Florenta, D., Surbakti, D., Akbar, M., & Fitriyah, D. (2026). Pengaruh fintech lending terhadap akses pembiayaan UMKM. RIGGS, 5(1), 2652–2659. https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6595
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Shalsabila Rahma Annurizza; Jazzycca Sadiyono; Karina Sylvia Putri; Doan Widhiandono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang manuskripnya diterbitkan akan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
Hak untuk publikasi semua materi jurnal yang diterbitkan di situs web RELASI: Jurnal Penelitian Komunikasi dipegang oleh dewan editorial dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap menjadi milik penulis).
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons-NonCommercial-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA), yang berarti RELASI: Jurnal Penelitian Komunikasi berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.
Naskah yang dicetak dan diterbitkan secara elektronik adalah akses terbuka untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan editorial tidak bertanggung jawab atas pelanggaran undang-undang hak cipta.








