STRATEGI KOMUNIKASI PUBLIC RELATIONS PENGADILAN AGAMA KABUPATEN REMBANG DALAM MENCEGAH PERNIKAHAN DINI

Authors

  • Yosua Asa Firdaus Ilmu Komunikasi, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Bagus Cahyo Shah Adhi Pradana Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Doan Widhiandono Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/relasi.v6i02.2781

Keywords:

Strategi Komunikasi, Public Relations, Pernikahan Dini

Abstract

Pernikahan dini masih menjadi permasalahan sosial di Indonesia, termasuk di Kabupaten Rembang yang memiliki angka dispensasi nikah cukup tinggi. Dalam konteks ini, Pengadilan Agama Kabupaten Rembang tidak hanya berperan sebagai lembaga yudisial, tetapi juga sebagai institusi publik yang menjalankan fungsi edukatif melalui strategi komunikasi Public Relations. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami strategi komunikasi Public Relations Pengadilan Agama Kabupaten Rembang dalam mencegah pernikahan dini. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi komunikasi telah menerapkan empat tahapan Public Relations menurut Cutlip, Center, dan Broom, yaitu analisis situasi, perencanaan dan pemrograman, aksi dan komunikasi, serta evaluasi program. Strategi komunikasi dilakukan melalui edukasi, penasehatan persidangan, pembinaan PUSPAGA, sosialisasi, dan kerja sama lintas instansi. Meskipun strategi telah berjalan cukup baik, implementasinya masih bersifat reaktif, jangkauan komunikasi terbatas, dan pemanfaatan media digital belum optimal dalam mendukung pencegahan pernikahan dini secara berkelanjutan.

References

Ardiansyah, B. R., Thareq, S. I., & Yulianto, A. P. (2025). Melampaui Hukum Reformasi: Legitimasi Budaya Dalam Mempertahankan Pernikahan Dinidi Kalimantan Tengah. Mimbar: Jurnal Penelitian Sosial Dan Politik, 14(2), 299–314. https://doi.org/10.32663/6dre6x11

Basrowi, & Suwandi. (2008). Memahami Penelitian Kualitatif. Rineka Cipta.

Bungin, B. (2007). Analisis data penelitian kualitatif. PT RajaGrafindo Persada.

Cangara, H. (2013). Perencanaan Dan Strategi Komunikasi. Raja Grafindo Persada.

Cutlip, S. M., Center, A. H., & Broom, G. M. (2006). Effective Public Relations. Pearson Education.

Effendy, O. U. (2003). Ilmu Komunikasi: Teori dan Praktek. Remaja Rosdakarya.

Fan, S., & Koski, A. (2022). The health consequences of child marriage: a systematic review of the evidence. BMC Public Health, 22(1), 1–17. https://doi.org/10.1186/s12889-022-12707-x

Freeman, R. E. (1984). Strategic Management: A Stakeholder Approach. Pitman.

Grunig, J. E., & Hunt, T. (1984). Managing Public Relations. Holt, Rinehart and Winston.

KemenPPA. (2023). Kemen PPPA : Perkawinan Anak di Indonesia Sudah Mengkhawatirkan. KemenPPA. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/siaran-pers/kemen-pppa-perkawinan-anak-di-indonesia-sudah-mengkhawatirkan

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook (2nd ed.). Sage Publications.

Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif (Revisi). PT Remaja Rosdakarya.

Nataniya, L. E., & Widowati, N. (2025). Peran Stakeholders Dalam Mencegah Pernikahan Dini Di Kabupaten Rembang. Nova Idea, 2(2), 151–167.

Prastowo, A. (2014). Panduan Penyusunan LKPD. Diva Press.

Ruslan, R. (2006). Manajemen Public Relations & Media Komunikasi: Konsepsi dan Aplikasi. Rajawali Press.

Ruslan, R. (2016). Manajemen Public Relations dan Media Komunikasi : Konsepsi dan Aplikasi. Rajawali Pers.

Satlita, L. (2003). Aktivitas Public Relations dalam Rangka Membina Hubungan Baik dengan Media Massa. Efisiensi: Kajian Ilmu Administrasi, 3(1), 48–63. https://doi.org/10.21831/efisiensi.v3i1.3791

Sayuti, G. (2023). Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Dispensasi Nikah bagi Anak di Bawah Umur di Pengadilan Agama Bangko: The Judge’s Considerations in Determining Marriage Dispensations for Minor Children in the Bangko Religious Courts. BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 4(3), 506–516. https://doi.org/10.36701/bustanul.v4i3.1111

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Penerbit Alfabeta.

Suhariyati, S., Haryanto, J., & Probowati, R. (2020). Trends of early marriage in developing countries: A systematic review. Jurnal Ners, 14(3), 277–282. https://doi.org/10.20473/jn.v14i3.17019

UNICEF. (2020). Child marriage in Indonesia. UNICEF. https://www.unicef.org/indonesia

UNICEF. (2023). Child marriage global statistics. UNICEF. https://www.unicef.org

Downloads

Published

2026-06-03

How to Cite

Firdaus, Y. A., Pradana, B. C. S. A., & Widhiandono, D. (2026). STRATEGI KOMUNIKASI PUBLIC RELATIONS PENGADILAN AGAMA KABUPATEN REMBANG DALAM MENCEGAH PERNIKAHAN DINI. RELASI: Jurnal Penelitian Komunikasi (e-ISSN: 2807-6818), 6(02), 98–109. https://doi.org/10.69957/relasi.v6i02.2781