STUDI KOMUNIKASI PUBLIK: RESEPSI MASYARAKAT SURABAYA DALAM KASUS KORUPSI PENGOPLOSAN BAHAN BAKAR PERTAMINA
DOI:
https://doi.org/10.69957/relasi.v6i02.2730Keywords:
Komunikasi Publik, Resepsi Audiens, Korupsi, Opini PublikAbstract
Korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi Indonesia, termasuk pada sektor strategis seperti energi. Kasus korupsi pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan Pertamina pada tahun 2025 menimbulkan perhatian luas dari masyarakat karena berdampak pada kerugian negara serta menurunnya kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemberitaan mengenai kasus tersebut tersebar luas melalui berbagai media dan memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis resepsi masyarakat Surabaya terhadap kasus korupsi pengoplosan BBM Pertamina dilihat dari perspektif komunikasi publik. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivis dengan pendekatan kuantitatif dan metode studi kasus. Data diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada 100 responden masyarakat Surabaya yang mengetahui kasus tersebut dan menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor. Analisis penelitian menggunakan Teori Resepsi Stuart Hall yang membagi posisi audiens ke dalam tiga kategori, yaitu dominant-hegemonic position, negotiated position, dan oppositional position. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 55% responden berada pada posisi dominan dengan menerima sepenuhnya narasi media mengenai keterlibatan Pertamina dalam kasus korupsi dan menunjukkan kekecewaan yang tinggi. Sebanyak 39% responden berada pada posisi negosiasi, yaitu menerima adanya kasus korupsi tetapi tetap menggunakan produk Pertamina karena faktor ekonomi dan ketersediaan fasilitas. Sementara itu, 6% responden berada pada posisi oposisi yang menolak narasi media dan tetap mempercayai Pertamina. Temuan penelitian juga menunjukkan adanya perubahan perilaku masyarakat, di mana sebagian responden beralih ke SPBU swasta sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap Pertamina. Selain itu, media sosial menjadi sumber informasi utama bagi masyarakat, terutama generasi muda, sehingga mempengaruhi pembentukan opini publik secara cepat. Penelitian ini menunjukkan bahwa resepsi masyarakat terhadap kasus korupsi bersifat beragam dan dipengaruhi oleh pengalaman pribadi, kondisi ekonomi, paparan informasi, serta tingkat kepercayaan terhadap institusi. Oleh karena itu, komunikasi publik yang transparan dan efektif menjadi faktor penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
References
Azzahrani, M. (2018). Strategi Komunikasi Pemasaran Kementerian Pariwisata Indonesia dalam Pesona Indonesia melalui Youtube. Jurnal Manajemen Komunikasi 2 (2):144-161
Christanty, N. (2020). MEDIA SOSIAL SEBAGAI ALAT ADVOKASI PUBLIK, STUDI KASUS FACEBOOK INFO CEGATAN BLITAR SEBAGAI ALAT ADVOKASI KEBUTUHAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MASYARAKAT KABUPATEN BLITAR TAHUN 2018-2020. Commercium 3 (1):20-25
Indrayani, H. (2016). Etika Advokasi Public Relations dalam Manajemen Krisis Reputasi. JURNAL INTERAKSI 5 (1):68-77
Jhanattan, M. (2020). Model Komunikasi Advokasi Pencegahan Korupsi Pada Media Publikasi Humas Lembaga KPK. Jurnal IKRA-ITH Humaniora 4 (3):105-110
Khairina, U. (2022). STRATEGI KOMUNIKASI PEMASARAN PARIWISATA DISPAR ACEH TENGAH DALAM PROMOSI INDUSTRI WISATA LOKAL. Jurnal Peurawi 5 (1):35-50
Makmun, S., Rohim, & Sunarsiyani, F. E. (2021). Penggunaan Media Sosial sebagai Sarana Advokasi: Studi Kasus Kelompok Disabilitas Kabupaten Jember. POLITICOS: Jurnal Politik dan Pemerintahan, 1 (2):53-68
Nathalia. (2017). Strategi Komunikasi Bidang Advokasi Dan KIE Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana Dalam Menyosialisasikan Program Kampung KB di Panggungrejo Kota Pasuruan. JURNAL E-KOMUNIKASI 5 (1):1-11
Putri, R. H., Edlina, R. (2022). STRATEGI KOMUNIKASI DINAS PARIWISATA PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM MENINGKATKAN DAYA TARIK WISATAWAN DI MASA NEW NORMAL MELALUI MEDIA YOUTUBE. Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah Sosial Budaya 1 (2):301-309
Rahmi, F. N., Hafiar, H., Bakti, I. (2019). KOMUNIKASI PERSUASIF PADA PELAKSANAAN ADVOKASI PUBLIC RELATIONS. Jurnal Komunikasi Global 8 (2):116-133
Rizqi, M., Rahmadanik, D. (2022). Komunikasi Kebijakan Penghapusan Pekerjaan Rumah (PR) ditingkat Sekolah Dasar (Studi Pada Sekolah Dasar Islam Saroja Surabaya). SINTESA 1 (2):22-30
Sjaida, G., et al. (2019). STRATEGI KOMUNIKASI PARIWISATA PEMERINTAH KOTA BANDUNG MELALUI PROGRAM CO-WORKING SPACE. Journal of Sustainable Tourism Research 1 (1):31-41
Sitepu, E., Sabrin. (2020). STRATEGI KOMUNIKASI PARIWISATA DALAM MENINGKATKAN MINAT BERWISATA DI SUMATERA UTARA. Jurnal Massage Komunikasi 9 (1):28-44
Situmeang, I. V. O. (2020). STRATEGI KOMUNIKASI PARIWISATA: MENCIPTAKAN SEMINYAK MENJADI TOP OF MIND TUJUAN WISATA DI BALI. Jurnal SCRIPTURA 10 (1):43-52
Sumiyati, Murdiyanto, L. (2018). STRATEGI KOMUNIKASI PEMASARAN PARIWISATA UNTUK MENINGKATKAN KUNJUNGAN WISATAWAN DI PANTAI SUWUK KABUPATEN KEBUMEN. WACANA 17 (2): 171-180
Yoyoh. (2019). Proses Destination Branding dalam Membentuk Citra Tujuan Museum Wisata Indonesia. Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi 9 (2):15-34
Yusuf, Muhamad Fahrudin. (2016). Komodifikasi: Cermin Retak Agama di Televisi: Perspektif Ekonomi Politik Media. INJECT: Interdisciplinary Journal of Communication 1 (1):25-42.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Beta Puspitaning Ayodya; V. Rudy Handoko; Yuliana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang manuskripnya diterbitkan akan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
Hak untuk publikasi semua materi jurnal yang diterbitkan di situs web RELASI: Jurnal Penelitian Komunikasi dipegang oleh dewan editorial dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap menjadi milik penulis).
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons-NonCommercial-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA), yang berarti RELASI: Jurnal Penelitian Komunikasi berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.
Naskah yang dicetak dan diterbitkan secara elektronik adalah akses terbuka untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan editorial tidak bertanggung jawab atas pelanggaran undang-undang hak cipta.








