EMMH SNACK DALAM PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL INSTAGRAM SEBAGAI STRATEGI KOMUNIKASI PADA PEMASARAN DIGITAL
Keywords:
Strategi, Komunikasi Pemasaran Digital, Media SosialAbstract
Studi dengan judul Emmh Snack Dalam Penggunaan Media Sosial Instagram Sebagai Strategi Komunikasi Pada Pemasaran Digital ini bertujuan untuk melihat cara kerja taktik komunikasi pemasaran digital yang digunakan Emmh Snack Marketing pada media sosial Instagram. Metode kualitatif dipilih sebagai jenis penelitian yang digunakan, termasuk dalam hal pengumpulan data yang dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil studi berdasarkan data yang telah diolah dan dianalisis dengan menggunakan teori AISAS pada taktik digital marketing di Instagram, diperoleh kesimpulan bahwa strategi pemasaran digital emmah snack menggunakan media sosial instagram yang terdapat beberapa strategi diantaranya attention, interest, search action, dan share. Terkait dengan evaluasi pemilik usaha ini memiliki kecenderungan tidak banyak melakukan evaluasi terhadap konten ataupun kegiatan digital marketing, sebab setiap membuat suatu konten sudah atas keputusan bersama dan melibatkan owner secara langsung, namun untuk detail kecil lainnya tetap diserahkan ke tim marketing, dimana mereka tetap diberi target oleh owner untuk mencapai omset yang telah ditetapkan oleh owner.
References
Apjii, B. (2021, January 14). Harapan 2021 APJII untuk Pemerintah Pusat dan Daerah demi Pertumbuhan Industri Internet RI, APJII. Diambil kembali dari https://blog.apjii.or.id/index.php/2021/01/14/harapan-2021- apjii-untuk-pemerintah-pusat- dan-daerah-demi-pertumbuhan- industri-internet-ri/:dan https://blog.apjii.or.id/index.php/2021/01/14/harapan-2021- apjii-untuk-pemerintah-pusat- dan-daerah-demi-pertumbuhan- industri-internet-ri/
Chaffey, D. (2015). Digital business and E-commerce management Strategy, Implementation And Practice. United Kingdom: Pearson Education Limited.
Chaffey, D. C. (2006). Internet Marketing: Strategy, Implementation and Practice. Harlow: Prentice Hall.
Helianthusonfri, J. (2012). Buku Pintar Facebook & Twitter Marketing. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Hermawan, A. (2012). Komunikasi Pemasaran. Jakarta: Erlangga.
Hidayat, N. K. (2012). Meningkatkan Netizen Sebagai Kegiatan Digital Marketing. German: Swiss German University.
Kotler, P. a. (2012). Manajemen Pemasaran. 14th edn. United States Of America: Pearson.
Kriyantono, R. (2006). Teknik Praktis Riset Komunikasi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Nasrullah, R. (2017). Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya dan Sosioteknologi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nisrina, M. (2015). Bisnis Online, Manfaat Media Sosial Dalam Meraup Uang. Yogyakarta: Kobis.
Shimp, T. A. (2003). Periklanan dan Promosi. 5th edn. Jakarta: Erlangga.
Sugiyama, K. a. (2011). The dentsu way: Secrets of cross switch marketing from the worlds most innovative advertising agency. New York: McGraw-Hill.
T., F. (2015). New media: An introduction. New York: Oxford University Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Adelia Gista Abian
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang manuskripnya diterbitkan akan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
Hak untuk publikasi semua materi jurnal yang diterbitkan di situs web RELASI: Jurnal Penelitian Komunikasi dipegang oleh dewan editorial dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap menjadi milik penulis).
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons-NonCommercial-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA), yang berarti RELASI: Jurnal Penelitian Komunikasi berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.
Naskah yang dicetak dan diterbitkan secara elektronik adalah akses terbuka untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan editorial tidak bertanggung jawab atas pelanggaran undang-undang hak cipta.