NORMALISASI LGBT DALAM WACANA KEAGAMAAN: KONTESTASI NARASI DI MEDIA SOSIAL INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.69957/relasi.v5i04.2321Keywords:
LGBT, Wacana Keagamaan, Media Sosial, Analisis Wacana Kritis, Michel Foucault, Rezim KebenaranAbstract
Artikel ini mengkaji bagaimana proses normalisasi dan penolakan terhadap LGBT dibentuk melalui wacana keagamaan di media sosial Indonesia. Dalam masyarakat yang religius dan digital, isu LGBT menjadi arena kontestasi kuasa simbolik antara kelompok konservatif dan progresif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode Analisis Wacana Kritis (CDA) dan kerangka teori rezim kebenaran Michel Foucault untuk membongkar konstruksi, penyebaran, dan pertahanan narasi keagamaan terkait identitas seksual. Data diperoleh dari konten media sosial, khususnya unggahan tokoh keagamaan dan komunitas religius, serta respons publik melalui komentar. Hasil penelitian menunjukkan dominasi narasi penolakan terhadap LGBT, sementara narasi inklusif masih mengalami resistensi dan marjinalisasi. Media sosial menjadi medan pertarungan wacana yang mencerminkan dinamika kuasa dalam masyarakat. Diperlukan kesadaran kritis dan ruang dialog terbuka agar media sosial dapat menjadi sarana edukasi, bukan sekadar reproduksi stigma dan eksklusi sosial.
References
Adhari, L. M., Lukmantoro, T., & Hasfi, N. (2023). Analisis wacana kritis populisme Partai Keadilan Sejahtera dalam mendorong pengesahan RKUHP dengan sentimen anti-LGBT+ di Twitter. Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi, 11(3), 191–210.
Aspin, N. E. E., & Sunarto. (2022). Analisis wacana kritis resistensi LGBT menggunakan akun pseudonim melalui media sosial Twitter. Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi, 10(2), 141–156.
Kandowangko, L. (2023). Power and knowledge: Analysis of LGBTIQ discourse in sociology of religion based on queer theory. Potret Pemikiran: Jurnal Ilmiah Ilmu Ushuluddin, 27(1), 80–98.
Khadijah, N. S., Sujoko, A., & Oktaviani, F. H. (2024). Traditional values versus inclusivity: A semiotic analysis of LGBT narratives in Islamic media portals in Indonesia, Malaysia, and America. Waskita: Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, 12(1), 1–15.
Nisya Auliainsani, E., & Anjarningsih, H. Y. (2023). Ideological ambivalence: A social semiotic multimodal analysis of LGBT activism in @WhatIsUpIndonesia. k@ta: A Biannual Publication on the Study of Language and Literature, 25(1), 58–68.
Prastiwi, E. (2022). A critical discourse analysis on LGBT on Republika online news articles. ETNOLINGUAL, 5(1), 55–62.
Rokhmansyah, A. (2021). LGBT position on media frame: Michel Foucault’s critical discourse toward LGBT news on Kompas Online. Prosiding SEMANTIKS: Seminar Nasional Teknologi, Sains, dan Sosial Humaniora, 2(1), 95–102.
Salsabila, S. (2024). Narratives and ideologies in Youtube posts by @ AdiHidayatOfficial about LGBT: A critical discourse analysis using Fairclough’s model. PRASASTI: Journal of Linguistics, 9(1), 18–32.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ilham Bashori Alwi; Muchammad As'ad Arifin; Fahrul Hanafi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang manuskripnya diterbitkan akan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
Hak untuk publikasi semua materi jurnal yang diterbitkan di situs web RELASI: Jurnal Penelitian Komunikasi dipegang oleh dewan editorial dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap menjadi milik penulis).
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons-NonCommercial-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA), yang berarti RELASI: Jurnal Penelitian Komunikasi berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.
Naskah yang dicetak dan diterbitkan secara elektronik adalah akses terbuka untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan editorial tidak bertanggung jawab atas pelanggaran undang-undang hak cipta.