HUMAS POLRES SIKKA DALAM MENGCOUNTER BERITA NEGATIF
DOI:
https://doi.org/10.69957/relasi.v5i03.1819Keywords:
Berita Negatif, Counter, Humas, POLRESAbstract
Penyebaran berita negatif yang cepat melalui media sosial dan media massa dapat mempengaruhi citra suatu institusi, termasuk kepolisian. POLRES Sikka sebagai lembaga penegak hukum di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, memiliki tantangan besar dalam menjaga kepercayaan publik dan mengelola persepsi masyarakat terkait pemberitaan yang kurang tepat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran divisi hubungan masyarakat (humas) POLRES Sikka dalam mengcounter berita negatif dan strategi komunikasi yang diterapkan untuk membangun kembali citra positif kepolisian di mata masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus, melalui wawancara dengan petugas humas POLRES Sikka serta analisis pemberitaan di media sosial dan media massa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa humas POLRES Sikka memanfaatkan media sosial sebagai saluran komunikasi langsung dengan masyarakat untuk memberikan klarifikasi dan informasi yang akurat. Selain itu, humas POLRES Sikka juga bekerja sama dengan media untuk mengoreksi informasi yang salah dan memberikan edukasi kepada publik mengenai cara mengenali berita palsu. Meskipun menghadapi tantangan besar dalam mengatasi penyebaran hoaks, upaya humas POLRES Sikka terbukti efektif dalam membangun kembali citra positif dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
References
Alfiyaty, R., Suriady, I., & Cahya Maulana, A. (2019). Manajemen Krisis dalam Penanganan Pemberitaan Negatif Oknum Anggota oleh Humas Polda Sulawesi Tengah. Jurnal Komunikasi Dan Organisasi, 1(2), 81–91. www.merriamwebster.com,
Amalia, V. (2020). STRATEGI KOMUNIKASI HUMAS DALAM MENINGKATKAN PUBLIC TRUST DI PERGURUAN TINGGI (Studi Kasus di Universitas Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo). AL-TANZIM: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 4(1), 13–23. https://doi.org/10.33650/al-tanzim.v4i1.812
Ayudia, A. P., & Wulandari, S. S. (2021). Strategi Komunikasi Humas Dalam Meningkatkan Citra Pemerintah Kota Probolinggo. Journal of Office Administration : Education and Practice, 1(2), 249–268. https://doi.org/10.26740/joaep.v1n2.p249-268
Berns, A., & Berns, H. (1969). Effective public relations. In Nursing homes (Vol. 18, Nomor 3). https://doi.org/10.14219/jada.archive.1967.0121
Hasil, S. (2023). Analisis Kinerja Pelayanan Publik Pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( Spkt ) Dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat. Hasil, S. (2023). ANALISIS KINERJA PELAYANAN PUBLIK PADA SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU ( SPKT ) DALAM PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT.
Masrifah Cahyani, A. (2020). Strategi Komunikasi Humas Pemerintah Kota Surabaya dalam Melayani dan Menggali Potensi Masyarakat Melalui Media Sosial. Jurnal Ilmu Komunikasi, 10(1), 1–16. https://doi.org/10.15642/jik.2020.10.1.1-16
Maulidia, N. L. (1945). Aktivitas Humas Dalam Meng- Counter Issue Negatif Di Media Sosial Pada PT Mitra Pinasthika Mulia.
Pancarudin, A. (2019). Pengaruh Citra Kepolisian Dan Pelayanan Terhadap Kepuasan Masyarakat Pada Polres Metro. Journal Simplex, 2, 1–9.
Puspita, B. B., & Edvra, P. A. (2020). Grup Media Sosial sebagai Sarana Pemberdayaan Perempuan tentang Pemberian ASI. Expose: Jurnal Ilmu Komunikasi, 3(2), 124. https://doi.org/10.33021/exp.v3i2.1154
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Maria Fransiska Saverin; Markus Kristian Retu; Viktor Arestyan Sedu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang manuskripnya diterbitkan akan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
Hak untuk publikasi semua materi jurnal yang diterbitkan di situs web RELASI: Jurnal Penelitian Komunikasi dipegang oleh dewan editorial dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap menjadi milik penulis).
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons-NonCommercial-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA), yang berarti RELASI: Jurnal Penelitian Komunikasi berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.
Naskah yang dicetak dan diterbitkan secara elektronik adalah akses terbuka untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan editorial tidak bertanggung jawab atas pelanggaran undang-undang hak cipta.