RENCANA AKSI PENGEMBANGAN PARIWISATA DUSUN SEGUNUNG DESA CARANGWULUNG KECAMATAN WONOSALAM JOMBANG
DOI:
https://doi.org/10.69957/relasi.v4i01.1521Keywords:
Rencana Aksi, Pariwisata, PengembanganAbstract
Dusun Segunung desa Carangwulung kecamatan Wonosalam Jombang merupakan dusun yang dikembangkan menjadi desa wisata. Selama ini masyarakat setempat telah melaksanakan berbagai pengembangan pariwisata yang diorientasikan sebagai desa adat. Pengembangan dilakukan dengan menampilkan budaya dan makanan tradisionil setempat serta mempercantik lokasi wisata. Pelaksanaan pengembangan akan lebih terintegrasi jika terdapat pedoman yang digunakan bersama dalam pelaksanaan pengembangan pariwisata. Penelitian deskriptif ini bertujuan untuk menghasilkan pedoman atau perencanaan pengembangan pariwisata di dusun Segunung dengan menyusun Rencana Aksi Pengembangan Pariwisata . Penyusunan Rencana Aksi dilakukan atas dasar penelitian tentang permasalahan, tujuan , kebijakan dan karakteristik pariwisata yang ada di lokasi setempat. Rencana aksi Pengembangan Priwisata yang dihasilkan memuat komponen Atraksi wisata, Infrastruktur pendukung Wisata, Sumberdaya Manusia dan Promosi Wisata. Atraksi Wisata berfokus pada penyusunan pedoman penyelenggaraaan tradisi budaya dan pengembangannya, Infrastruktur wisata berfokus pada fasilitas pusat kegiatan dan mendorong perbaikan jalan akses, Sumberdaya manusia berfokus pada peningkatan kapasistas menajerial dan Promosi wisata berfokus pada evaluasi promosi yang dijalankan.
References
Bungin, Burhan, “ Komunikasi Pariwisata”, Prenadamedia Group,, Jakarta, 2015
Gamal, Suwantoro,” Dasar-Dasar Pariwisata” Penerbit Andi Yogyakarta
Handoko, Hani, “ Manajemen : Edisi 2 “ BPFE Yogyakarta, 2000
Kotler, Philip,: “ Menejemen Pemasaran, Jilid 1,2 , Penerbit Erlangga, Jakarta, 2009
Mintzberg, Henry, “ The Rise and Fall of Strategic Palnning, Prentice Hall, Mayland avenue, 1994
Meddleton, John, “ Approaches to Communications Planning” UNESCO, Paris,1980
Manafe dkk, Pemasaran Pariwisata Melalui Strategi Promosi Obyek Wisata Alam, Seni dan Budaya (Studi Kasus di Pulau Rote NTT) “ Jurnal BISNIS, Vol. 4, No. 1, Juni 2016.
Muksin, I Ketut : MODUL Daya Tarik Wisata (Mata Kuliah: Pemanduan Wisata Alam dan Ekowisata), JURUSAN BIOLOGI FAKULTAS MIPA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS UDAYANA, 2016
Pendiit, Nyoman, “ Ilmu Pariwisata Sebuah Pengantar Perdana, PT. Pradnya Paramita, Jakarta , 1999
Pajriah, Sri, “ Peran Sumberdaya Manusia dalam Pengembangan Pariwisata Budaya di Kabupaten Ciamis, Jurnal Artefak : History and Education, Vol.5 No.1 April 2018, e-ISSN:2580-0027
Rusata, Tatang :” Aktivasi Promosi Pariwisata di Media Sosial Studi Kasus Kabupaten Belitung, Jurnal Sains Terapan Pariwisata Vol.4, No. 2,p. 277-292 , 2019
Salsabila, dkk , “ Jurnal PIKMA: Publikasi Media Dan Cinema,Volume 5,No. 1, Maret 2022
Wolah, Feri Fera,: Peranan Promosi Dalam Meningkatkan Kunjungan Wisatawan di Kabupaten Poso, e Jurnal Acta Diurna Vol. 5 No.2 Tahun 2016
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Noorshanti Sumarah; Edy Sudaryanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang manuskripnya diterbitkan akan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
Hak untuk publikasi semua materi jurnal yang diterbitkan di situs web RELASI: Jurnal Penelitian Komunikasi dipegang oleh dewan editorial dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap menjadi milik penulis).
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons-NonCommercial-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA), yang berarti RELASI: Jurnal Penelitian Komunikasi berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.
Naskah yang dicetak dan diterbitkan secara elektronik adalah akses terbuka untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan editorial tidak bertanggung jawab atas pelanggaran undang-undang hak cipta.