EVALUASI PERMENSOS NO. 1 TAHUN 2018 TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) DALAM MENANGGULANGI KEMISKINAN (Studi Banding di Desa Sawo dan Dukunanyar Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik Jawa Timur)
Keywords:
Evaluasi Kebijakan, Kemiskinan, Program Keluarga Harapan (PKH)Abstract
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga atau seseorang yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin yang sudah diolah dari pusat dengan berbagai data sampai ditetapkannya sebagai kategori Program Keluarga Harapan (PKH). Tetapi tidak bisa dipungkuri juga dengan kelibatan berbagai aspek atau orang yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program pusat yang digunakan untuk perlindungan dan kesejahteraan masyarakat Rumah Tangaa Sangat Miskin (RTSM) bisa berjalan dengan mulus, ditemukan beberapa permasalahan yang terjadi. Tujuan dari penelitian adalah untuk menganalisis proses pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam menanggulangi kemiskinan di Desa Sawo dan Desa Dukunnayar dan untuk menganalisis perbandingan dampak positif dan negatif dari Program Keluarga Harapan (PKH) dalam menanggulangi kemiskinan di Desa Sawo dan Desa Dukunanyar. Metode yang digunakan dalam penelitian yakni kualitatif deskriptif.
Hasil dari penelitian ini bahwa proses pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) yang ada di Desa Sawo dan Desa Dukunanyar, secara keseluruhan dikatakan kurang untuk keduanya. Untuk dampak negatif negatif yang timbul di antaranya: munculnya kecemburuan sosial, mengharapkan bantuan, membuat seseorang malas bekerja, gagal buka rekening kolektif (burekol) dan adanya perbedaan nama dengan sistem (kasuistik).
References
Al Maududi, A. A. A. (2017). PEMBERDAYAAN MASYARAKAT OLEH CV NICKYSAE DALAM MENGATASI KEMISKINAN DAN PENGANGGURAN (Studi di Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik). University of Muhammadiyah Malang.
Hukumonline.com. (2018). dasar-hukum-program-keluarga-harapan. https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-program-keluarga-harapan-lt5a9f60426664e
Institute, W. R. (2010). Kemiskinan, Penyebab Tingginya Kematian Ibu. Lembar Fakta WRI, 1, 1–4.
Liputan6. (2020). 6-penyebab-kemiskinan-pahami-definisi-dan-dampak-yang-ditimbulkan. https://hot.liputan6.com/read/4394041/6-penyebab-kemiskinan-pahami-definisi-dan-dampak-yang-ditimbulkan
Najidah, N., & Lestari, H. (2019). Efektivitas Program Keluarga Harapan (PKH) Di Kelurahan Rowosari Kecamatan Tembalang Kota Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 8(2), 69–87.
Nizar, M. (2019). Analisis pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur Tahun 2017. Jurnal SIKAP (Solusi Ilmiah Kebijakan Dan Administrasi Publik), 3(2), 50–60.
Permatasari, I. A. (2020). Kebijakan Publik (Teori, Analisis, Implementasi Dan Evaluasi Kebijakan). TheJournalish: Social and Government, 1(1), 33–37.
Perpres RI No 166 Tahun 2014. (2014). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. 184, 1–27.
Presiden Republik Indonesia. (2009). Tentang kesejhateraan Sosial.
Purwanto, E. A., & Sulistyastuti, D. R. (2012). Implementasi kebijakan publik: konsep dan aplikasinya di Indonesia. Gave Media.
Ridder, H.-G. (2014). Book Review: Qualitative data analysis. A methods sourcebook (Vol. 28, Issue 4). Sage publications Sage UK: London, England.
Setiawan, H. H. (2017). Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pusat Kesejahteraan Sosial. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 3(3).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nurul Islamiyah; Radjikan; Indah Murti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.