PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE
Suatu Studi Tentang SILOKDES di Desa Mancon Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk
Keywords:
akuntabilitas, transparansi, good governance, silokdes, pengelolaanAbstract
Pelayanan publik merupakan segala bentuk dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh institusi penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya dalam proses pemenuhan dari segala bentuk kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam era reformasi, Indonesia membutuhkan sistem pemerintahan yang baik atau dengan nama lain Good Governance. Prinsip-prinsip Good Governance menurut UNDP (United Nation Development Programme) dalam Sedarmayanti 2009 mengemukakan bahwa terdapat empat unsur atau prinsip utama yang mencerminkan sistem pemerintahan yang baik yaitu akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan aturan hukum. Fokus dalam penelitian ini merupakan mengenai bagaimana tanggung jawab pejabat pemerintah desa di desa Mancon Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk dalam menyusun laporan keuangan desa melalui suatu aplikasi pemerintah Kabupaten Nganjuk yaitu SILOKDES (Sistem Pengelolaan Keuangan Desa) dengan dianalisis menggunakan prinsip-prinsip good governance yaitu Akuntabilitas dan Transparansi. Berdasarkan hasil dan pembahasan yang kami jabarkan di atas, maka dapat kami tarik kesimpulan yaitu pemerintah desa Mancon telah menerapkan prinsip-prinsip dari good governance akuntabilitas dan transparansi. Dapat dilihat dalam pelaksanaan dan pengelolaan keuangan desa menggunakan aplikasi Silokdes, pemerintah desa Mancon sudah bertanggung jawab dan terbuka dalam melaporkan semua keuangan desa yang digunakan oleh desa.
References
Anggraini, R., & Fanida, E. H. (2017). 21156-Article Text-25180-1-10-20170731. JPAP, 5 No 5, 1–5.
Andi Nimah Sulfiani. (2021). Good Governance Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Pelayanan BPJS Kesehatan Di Kota Palopo. Jurnal Administrasi Publik, 17(1), 95–116. https://doi.org/10.52316/jap.v17i1.59
Anggaran, P., Dan, P., Desa, B., Studi, S., Desa, D., Kecamatan, T., Kabupaten, L., Mongondow, B., Adianto, ), Sangki, A., Gosal, R., & Kairupan, J. (n.d.). PENERAPAN PRINSIP TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM.
FIERDA SHAFRATUNNISA-FITK. (2015). Penerapan Prinsip Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Pengelolaan Keuangan Kepada Stakeholders Di Sd Islam Binakheir, 7–19.
Kharisma, B. (2014). GOOD GOVERNANCE SEBAGAI SUATU KONSEP DAN MENGAPA PENTING DALAM SEKTOR PUBLIK DAN SWASTA (SUATU PENDEKATAN EKONOMI KELEMBAGAAN).
Patarai, I. (2015). Ombudsman dan akuntabilitas publik : perspektif Daerah Istimewa Yogyakarta (M. Andires & L. Palewangan, Eds.). De La Macca.
Sawir, D. (n.d.). Konsep Akuntabilitas Publik.
Siti, N., Program, M., Bisnis, S. A., & Kridatama Bandung, P. (2016). MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI PELAYANAN PUBLIK. In Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi: Vol. VI (Issue 1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Doni Putro Cahyono; Endang Indartuti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.