IMPLEMENTASI TUGAS KARANG TARUNA MENURUT PERMENSOS NOMOR 25 TAHUN 2019
(STUDI KASUS KELURAHAN JEPARA KECAMATAN BUBUTAN KOTA SURABAYA)
Keywords:
Tugas, Karang taruna, Implementasi kebijakanAbstract
Indonesia sebagai negara tentunya mempunyai berbagai lembaga juga organisasi baik itu formal dan informal seperti Karang Taruna yang khusus bagi pemuda.. Karang Taruna bisa dikatakan tempat berkembangnya kaum milenial, terutama bagi masyarakat juga kelompok sosial baik di daerah pedasaan maupun perkotaan dengan tetap berpegang terhadap sikap tanggung jawab serta kesadaran, khususnya yang berfokus dalam aspek kesejahteraan sosial. Kegiatan yang berkenaan dengan organisasi ini. Sesuai keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 77/HUK/2010 Pasal 1 butir 1 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. berkenaan dengan penulis judul yang diambil implementasi kebijakan menimbang Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 Pasal 6 Ayat 1terkait tugas karang taruna di kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan. Peneliti berusaha mengenali lebih lanjut terkait implementasi tugas karang taruna di kelurahan jepara. Konsep dan teori Marilee S. Grindle terkait implementasi yang digunakan oleh peneliti saat ini. Jenis metode digunakan pada penelitian ini ialah metode kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil yang dilakukan peneliti implementasi kebijakan tugas karang taruna yang dilakukan melalui delapan indikator terbukti semuanya sesuai dengan hasil tugas karang taruna. Tetapi disisi lain ada kendalan yang dirasa hal itu menjadi faktor penghambat berjalannya kinerja atau tugas karang taruna.
References
Hardani, Andriani, H., Ustiawaty, J., Utami, E. F., Istiqomah, R. R., Fardani, R. F., Auliya, N. H. (2020). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu Group Yogyakarta.
Grindle. (1980). Konsep Implementasi. Jakarta: Gramedia
Islamy, M. Irfan. (2003). Metodologi Penelitian Administrasi. Malang: Universitas Negeri Malang
Miles & Huberman. (2001). Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Gramedia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Mahlita Fibry Wachidah, Bambang Kusbandrijo, Achluddin Ibnu Rochim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.