PELAKSANAAN RESCHEDULING PADA PEMBIAYAAN MODAL KERJA BERMASALAH DENGAN AKAD MURABAHAH PADA BANK SYARIAH INDONESIA KC LUBUK PAKAM

Authors

  • Nurselina Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Mustapa Khamal Rokan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

Penjadwalan kembali (rescheduling), Bank BSI KC Lubuk Pakam, Pembiayaan Modal Kerja Bermasalah

Abstract

Dalam menyalurkan produk pembiayaan, Bank BSI KC Lubuk Pakam memberikan layanan berupa pembiayaan modal kerja, investasi, dan konsumtif. Bank BSI KC Lubuk Pakam merupakan lembaga keuangan syariah yang dalam menyalurkan pembiayaan tidak terlepas dari risiko pembiayaan bermasalah. Dalam melakukan Penyelamatan pembiayaan dilakukan antara lain melalui penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), penataan kembali (restructuring). Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya, tidak termasuk perpanjangan atas pembiayaan mudarabah atau musharakah yang memenuhi kualitas lancar dan telah jatuh tempo serta bukan disebabkan nasabah mengalami penurunan kemampuan membayar. Jenis penelitian adalah deskriptif kualitatif, dengan melakukan penelitian secara langsung, melaksanakan wawancara dengan pihak yang berkepentingan dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan teknik analisis penerapan Rescheduling pada pembiayaan modal kerja bermasalah dengan akad murabahah untuk menggali informasi yang dibutuhkan. Hasil penelitian menunjukkan Kegiatan rescheduling diaplikasikan dengan cara mengubah atau mengatur kembali jangka waktu pembiayaan dan jumlah angsuran, dalam aplikasi rescheduling ada beberapa nasabah rescheduling yang tetap tidak dapat mengembalikan hingga jatuh tempo hal ini dikarenakan nasabah yang di rescheduling diantaranya nasabah tidak jujur dalam melaporkan kejadian yang sebenarnya, dan keputusan antara bank dengan nasabah tidak dijalankan sesuai dengan kesepakatan. Faktor penghambat dalam implementasi rescheduling di BSI KC Lubuk Pakam yaitu usaha nasabah sudah tidak berjalan, dan nasabah tidak  jujur dalam melaporkan kejadian yang sebenarnya. Faktor pendukung dalam implementasi rescheduling di BSI KC Lubuk Pakam yaitu Kesadaran nasabah untuk melunasi pembiayaan, syarat rescheduling yang mudah dan praktis, nasabah yang kooperatif dan mematuhi aturan serta kebijakan bank.

Author Biographies

Nurselina Nasution, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Mahasiswa di Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Mustapa Khamal Rokan, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Dosen di Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

References

Arifin, Zainul. (2009) Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Azkia Publisher.

Fatwa DSN No. 48/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah.

Fatwa DSN No.47/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Yang Tidak Mampu Membayar.

Ismail. (2011) Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana Pranadamedia Group.

Muhamad. (2014) Manajemen Dana Bank Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,

Rahmawati, Azharsyah Ibrahim Arinal. (2017) “analisis solutif penyelesaian pembiayaan bermasalah di bank syariah: kajian pada produk murabahah di bank muamalat indonesia banda aceh.” IQTISHADIA 10 nomor 1.

Salamah, Andini. (2018) “Pola rescheduling pada pembiayaan bermasalah berakad murabahah di bank syariah” jurnal ekonomi dan perbankan 6.

Sitorus, Tahi Berdikari. (2018) “restrukturisasi kredit bermasalah sebagai upaya penyelesaian kredit bermasalah dan akibat hukum yang timbul menurut peraturan OJK (POJK) nomor 42/POJK.03/2017 tentang kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan atau pembiayaan bank bagi bank umum”.

Wangsawidjaja. (2010) Pembiayaan bank syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka.

Wangsawidjaja. (2012) Pembiayaan bank syariah. Jakarta: PT Gramedia widiasarana indonesia.

Downloads

Published

2021-09-14

How to Cite

Nasution, N., & Khamal Rokan, M. (2021). PELAKSANAAN RESCHEDULING PADA PEMBIAYAAN MODAL KERJA BERMASALAH DENGAN AKAD MURABAHAH PADA BANK SYARIAH INDONESIA KC LUBUK PAKAM. PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik (e- ISSN: 2797-0469), 1(03), 206–219. Retrieved from https://aksiologi.org/index.php/praja/article/view/332

Issue

Section

ADMINISTRASI PUBLIK