PELAKSANAAN RESCHEDULING PADA PEMBIAYAAN MODAL KERJA BERMASALAH DENGAN AKAD MURABAHAH PADA BANK SYARIAH INDONESIA KC LUBUK PAKAM
Keywords:
Penjadwalan kembali (rescheduling), Bank BSI KC Lubuk Pakam, Pembiayaan Modal Kerja BermasalahAbstract
Dalam menyalurkan produk pembiayaan, Bank BSI KC Lubuk Pakam memberikan layanan berupa pembiayaan modal kerja, investasi, dan konsumtif. Bank BSI KC Lubuk Pakam merupakan lembaga keuangan syariah yang dalam menyalurkan pembiayaan tidak terlepas dari risiko pembiayaan bermasalah. Dalam melakukan Penyelamatan pembiayaan dilakukan antara lain melalui penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), penataan kembali (restructuring). Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya, tidak termasuk perpanjangan atas pembiayaan mudarabah atau musharakah yang memenuhi kualitas lancar dan telah jatuh tempo serta bukan disebabkan nasabah mengalami penurunan kemampuan membayar. Jenis penelitian adalah deskriptif kualitatif, dengan melakukan penelitian secara langsung, melaksanakan wawancara dengan pihak yang berkepentingan dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan teknik analisis penerapan Rescheduling pada pembiayaan modal kerja bermasalah dengan akad murabahah untuk menggali informasi yang dibutuhkan. Hasil penelitian menunjukkan Kegiatan rescheduling diaplikasikan dengan cara mengubah atau mengatur kembali jangka waktu pembiayaan dan jumlah angsuran, dalam aplikasi rescheduling ada beberapa nasabah rescheduling yang tetap tidak dapat mengembalikan hingga jatuh tempo hal ini dikarenakan nasabah yang di rescheduling diantaranya nasabah tidak jujur dalam melaporkan kejadian yang sebenarnya, dan keputusan antara bank dengan nasabah tidak dijalankan sesuai dengan kesepakatan. Faktor penghambat dalam implementasi rescheduling di BSI KC Lubuk Pakam yaitu usaha nasabah sudah tidak berjalan, dan nasabah tidak jujur dalam melaporkan kejadian yang sebenarnya. Faktor pendukung dalam implementasi rescheduling di BSI KC Lubuk Pakam yaitu Kesadaran nasabah untuk melunasi pembiayaan, syarat rescheduling yang mudah dan praktis, nasabah yang kooperatif dan mematuhi aturan serta kebijakan bank.
References
Arifin, Zainul. (2009) Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Azkia Publisher.
Fatwa DSN No. 48/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah.
Fatwa DSN No.47/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Yang Tidak Mampu Membayar.
Ismail. (2011) Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana Pranadamedia Group.
Muhamad. (2014) Manajemen Dana Bank Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
Rahmawati, Azharsyah Ibrahim Arinal. (2017) “analisis solutif penyelesaian pembiayaan bermasalah di bank syariah: kajian pada produk murabahah di bank muamalat indonesia banda aceh.” IQTISHADIA 10 nomor 1.
Salamah, Andini. (2018) “Pola rescheduling pada pembiayaan bermasalah berakad murabahah di bank syariah” jurnal ekonomi dan perbankan 6.
Sitorus, Tahi Berdikari. (2018) “restrukturisasi kredit bermasalah sebagai upaya penyelesaian kredit bermasalah dan akibat hukum yang timbul menurut peraturan OJK (POJK) nomor 42/POJK.03/2017 tentang kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan atau pembiayaan bank bagi bank umum”.
Wangsawidjaja. (2010) Pembiayaan bank syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Wangsawidjaja. (2012) Pembiayaan bank syariah. Jakarta: PT Gramedia widiasarana indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Nurselina Nasution; Mustapa Khamal Rokan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.