PELAYANAN PESERTA JKN-KIS SELAMA PANDEMI PADA BPJS KESEHATAN
Indonesia
Keywords:
Pelayanan Peserta JKN-KIS, Pandemi, BPJS KesehatanAbstract
Peningkatan kasus COVID-19 salah satunya berdampak pada pelayanan peserta JKN-KIS di fasilitas kesehatan maupun di kantor pelayanan BPJS Kesehatan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran pelayanan peserta JKN-KIS di fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan selama pandemi. Metode penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan metode pengumpulan data menggunakan studi literatur dari berbagai jurnal, buku, peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini selama pandemi pelayanan peserta JKN di BPJS Kesehatan, memanfaatkan berbagai media komunikasi antara lain aplikasi Mobile JKN, telepon, berbagai platform pesan singkat seperti WhatsApp dan Telegram, serta melalui media telekonsultasi lainnya.
References
BPJS Kesehatan. (2020) BPJS Mendengar Media Info BPJS Kesehatan, Edisi 95. Jakarta.
Indonesia PDP, (2019), Panduan Praktik Klinis: Pneumonia 2019-nCoV: PDIP.
Kemenkes. (2020) Situasi Terkini Perkembangan Coronavirus Disease (COVID-19). Jakarta.
Kementerian Kesehatan RI. (2020) Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan di Klinik Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Jakarta.
Presiden Republik Indonesia ,(2018), Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018: Jakarta
Nurvita, Silvia. (2019). Gambaran Kepesertaan JKN Tahun 2019. Jurnal Manajemen Kesehatan Indonesia. 2019;7(3).
Satgas Covid RI. (2021), Perkembangan Kasus COVID-19 di Indonesia per 17 September 2021. Jakarta.
WHO, (2020), Coronavirus disease (Covid-19) Pandemic. Geneva.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Yanti Mayasari Lubis; Rahmi Syahriza
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan hukum formal untuk mengakses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, e- ISSN: 2797-0469 berhak untuk menyimpan, mengubah format, mengelola di pangkalan data, memelihara dan menerbitkan artikel tanpa meminta izin dari Pencipta selama tetap mempertahankan nama Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta.